Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPOLITIKTERBARU

Sunarko, SH MH : APARAT PENEGAK HUKUM HARUS NETRAL

278
×

Sunarko, SH MH : APARAT PENEGAK HUKUM HARUS NETRAL

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Jelang perhelatan akbar Pilkada serentak tahun 2018 ini, disinyalir banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Aparatur Penegak Hukum yang mencoba untuk berpolitik praktis dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala Daerah.

Untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun ini, ada 173 Kabupaten dan Kota serta Provinsi yang menggelar alek lima tahunan ini tak terkecuali Kota Sawahlunto yang juga menggelar pesta demokrasi tersebut.

Mengantisipasi hal yang demikian agar tidak terjadi pada jajaran penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kajari Sunarko SH MH menghimbau kepada jajaranya agar dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini agar bersikap netral, sekalipun kita mempunyai hak pilih tapi dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah kita tetap harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, apalagi ikut serta aktif dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon, ujar Sunarko.

Hal tersebut sesuai dengan edaran dari Kejaksaan Agung, apalagi ini merupakan agenda yang bersifat nasional, tambah Sunarko.

Disamping itu ,lanjut Sunarko, terkait kalaupun ada indikasi dugaan kasus yang melibatkan salah satu atau beberapa pasangan calon yang sedang bertarung dalam Pilkada kita kesampingkan dulu, karena kita tidak ingin adanya kisruh dan dianggap menghambat jalannya Pilkada, untuk masalah yuridisnya nanti setelah Pilkada baru bisa di telusuri, kan Pilkada tinggal beberapa bulan saja, sebutnya.

Disinggung tentang kasus- kasus yang kini sedang di tangani pihak Kejaksaan, termasuk kasus korupsi di SMK 2 Sawahlunto, Sunarko menegaskan bahwa itu sudah berjalan dan saat ini salah satu tersangka sudah dalam proses penuntutan dan vonisnya nanti tanggal 19/1 besok, sedangkan pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah pasal 3 UU No. 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, sedangkan untuk dua tersangka lagi sedang dalam proses, dan kita akan usahakan agar dapat selesai secepatnya, pungkas Sunarko. ( Jun )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *