Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONALTERBARU

Sok Jagoan, Dua Pengendara Moge Dipenjara

786
×

Sok Jagoan, Dua Pengendara Moge Dipenjara

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI,RELASIPUBLIK- Peristiwa pengeroyokan dua anggota Intel Kodim Agam Jumat 30 Oktober 2020 berlanjut, meskipun Meraka merasa ‘berduit” dan layaknya jagoan.

Bahkan infonya walau sempat damai antara Kodim dengan Ketua Komunitas Moge HOG kabarnya jenderal purnawirawan bintang tiga.

Tapi peristiwa pemukulan dua prajurit berpangkat Sersan Dua berdinas di Makodim 0304/Agam sampai ke Pangdam I Bukit Barisan Mayjend Irwansyah.

Mayjen Irwansyah perintahkan Dandim 0304 Agam melaporkan peritiwa pemukulan dua anggita TNI itu ke Polres Buktinggi.

Akhirnya, malam itu juga dua anggota Kodim Agam melapir ke Pokres Agam, Penyidik Polres Bukittinggi bekerja cepat untuk memeriksa rombongan yang diduga melakukan pengeroyokan dan pemukukan kepada dua anggota Intel Kodim Agam.

“Dua penendara Moge MS” dan “B” diduga kuat melakukan pemukulan kepada dia anggot TNI harus pindah tidur dari Novotel ke ruang tahanan Polisi Resor (Polres) Kota Bukittinggi. Keduanya dimasukkan ruang tahanan Polres, Sabtu 31 Oktober 2020 sekitar pukul 03.45 WIB,”ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (31/10).

Keduanya ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, Jumat sore di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.

Dua korban pengeroyokan anggota Intel Kodim 0304/Agam, Serda Mistari mengalami bibir pecah, kepala bengkak akibat dipukuli. Dan Serda Yusuf kepal bengkak, perut sakit dan leher sakit.

AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, keduanya disangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penetapan kedua tersangka pada kasus pengeroyokan anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, setelah penyidik polisi yang melakukan pengorekan video yang beredar di media sosial, Jumat sore.
Di dalam video tampak seorang tengah membanting pria, diketahui anggota Intel Kodim. Setelah dibanting, teman tersangka melakukan penendangan ke arah wajah korban yang sedang meringkuk ke sakitan akibat bantingan.

Menurut AKP Dody, pria yang melakukan pembantingan tersebut berinisial “MS”. Sedangkan inisial “B” yang melakukan penendangan.

“Pengeroyokan terekam video yang beredar di media sosial, dari sekian orang yang diperiksa, maka ditetapkan dua orang sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan,”ujarnya.

Menurut Kpokres peritiwa kemaren murni pengeroyokan, polisi itu sifatnya, siapa yang melapor akan diproses.

“Kami tidak melihat, yang melapor itu dari instansi atau siapa ha. Jadi, kami dudukan kasus ini sebagai ada yang melapor, panggil saksi dan alat buktinya ada, kalau memang terjadi tindak pidana, siapa pun terlapor dan tersangkanya, akan kami proses,”ujar Kapolres.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *