Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang Praperadilan: PH Wabup Pessel Klaim Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum

204
×

Sidang Praperadilan: PH Wabup Pessel Klaim Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi saat wawancara dengan beberapa wartawan di Pengadilan Negeri Painan

 

Relasipublik.com – Penasehat Hukum (PH) Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi menegaskan penetapan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) itu sebagai tersangka soal perusakan mangrove di Mandeh cacat hukum.

Pada sidang perdana pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Jumat (8/12), ia mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dan kesewenang-wenangan dalam kasus tersebut seperti tidak adanya surat penetapan tersangka.

“Namun yang paling krusial adalah penyitaan barang bukti tanpa adanya surat dari pengadilan. Dalam aturannya harus ada,” ungkapnya usai sidang praperadilan menjelang salat Jumat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka rusaknya hutan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan. Menurut Martri,  hal itu terkesan bermuatan politik dan sarat dengan kepentingan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Bahkan, penetapan tersangka kami nilai sangat tergesa-gesa. Sebenarnya Pak Rusma sudah memesan bibit mangrove untuk mengganti yang rusak,” tuturnya, dan berharap pihaknya agar pengadilan pada praperadilan itu menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sementara, Kuasa Hukum KLHK Carles menyampaikan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan Rusma Yul Anwar. Menurutnya, semua proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan itu sudah sesuai prosedur.

“Kami akan buktikan nanti. Semua jawabannya telah kami siapkan. Tunggu saja. Nanti akan kita buktikan di agenda sidang pembacaan jawaban (pihak KLHK-red),”terangnya.

Usai sidang perdana pra-peradilan, Hakim Ketua Muhammad Hibrian menjadwalkan persidangan bakal dilanjutkan pada Senin 13 Desember 2017, dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Setelah itu sidang kembali berlanjut pada Selasa 14 Desember dan Rabu 15 Desember 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua pihak

“Kemudian baru kesimpulan. Putusan akan dibacakan pada Jumat 17 Desember 2017. Karena sidang pra-peradilan itu hanya tujuh hari,” tutupnya. ( Rel/Kj )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *