Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Sidang ke-13  Wabup Pessel . JPU Yeni Puspita: Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa

199
×

Sidang ke-13  Wabup Pessel . JPU Yeni Puspita: Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeni Puspita diwawancara wartawan usai sidang dugaan pengrusakan lingkungan dan mangrove di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

PADANG, RELASIPUBLIK – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pengrusakan lingkungan dan mangrove dengan terdakwa Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusmayul Anwar pada Kamis, (5/12) pagi.

Sidang diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Salah satu ahli yang dihadirkan atas nama Harsanto Nursadi mengatakan, setiap kegiatan atau usaha yang dilakukan harus memiliki izin usaha atau izin lingkungan hidup.

“Sesuai Undang-undang. Jika tidak ada izin, seharusnya tidak ada kegiatan usaha. Jika dipaksakan, berarti masuk ancaman pidananya, sebab melakukan kegiatan tanpa izin,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut, saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Gustiarso.

Pernyataan saksi ahli tersebut, sontak membuat seisi ruangan sidang terkejut. Lantaran pernyataan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, malah menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Senada dengan ahli, JPU Yeni Puspita menegaskan, sesuai Undang-undang No. 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan jika suatu usaha atau kegiatan tidak memiliki izin lingkungan maka dalam pelaksanaannya pemrakarsa terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

“Jadi, keterangan ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa menguatkan dakwaan kami selama ini. Bahwasanya, kegiatan usaha harus memiliki izin lingkungan, jika tidak maka dapat terancam pidana,” ucap Yeni Puspita yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, keterangan ahli juga menegaskan jika Perda yang mengatur tentang lingkungan hidup belum diterbitkan oleh Bupati atau Gubernur maka segala dakwaan menjadi gugur.

“Bahwa untuk menentukan sebuah kegiatan (usaha) itu, wajib UKL UPL mesti ditetapkan dulu oleh Gubernur atau Bupati, berdasarkan pasal 34 ayat 2. Jika Gubernur dan Bupati belum menerapkan jenis kegiatan wajib UKL UPL, sehingga kemudian tidak bisa kegiatan itu dituntut dengan pasal 109 UU Lingkungan hidup,” kata PH Vino Oktavian.

Pada sidang tersebut, sebanyak 3 Ahli dihadirkan sebagai saksi oleh terdakwa.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (11/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *