MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Penetapan ini sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan terhadap potensi karhutla seiring kondisi cuaca kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran.
DPRD Nyatakan Dukungan Penuh
Dukungan juga datang dari DPRD Barito Utara. Anggota DPRD Gun Sriwitanto, SH menyatakan sangat mendukung kebijakan tersebut.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Semoga seluruh perangkat daerah, dan pihak terkait sampai ke pedesaan dan masyarakat dapat bekerjasama, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucap Gun, Rabu 19/08/2026.
Imbauan Tegas: Jangan Bakar Lahan!
Gun mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama musim kemarau.
Ia juga meminta pengawasan di wilayah masing-masing ditingkatkan untuk mencegah munculnya titik api.
Perangkat kecamatan hingga desa diminta segera menyampaikan imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. Edukasi juga harus digencarkan di lingkungan sekolah agar peserta didik memahami bahaya dan dampak karhutla.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.
MPA dan Relawan Diminta Aktif
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan agar Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, serta masyarakat peduli karhutla berperan aktif melakukan pemantauan dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.
Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. (Ca)













