Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Sempat Negosiasi Beberapa Jam, Pemeriksaan Wabup Pessel Akhirnya Ditunda

230
×

Sempat Negosiasi Beberapa Jam, Pemeriksaan Wabup Pessel Akhirnya Ditunda

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum (PH) Wabup, Martri Gilang Rosadi, SH, saat diwawancarai sejumlah awak Media di Mapolres Pessel

Relasipublik.com PAINAN – Setelah melakukan proses negosiasi berjam-jam dirumah dinas Wakil Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, akhirnya pihak Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menunda pemeriksaan Wabup untuk sementara waktu. Jumat (17/11).

Penasehat Hukum (PH) Wabup, Martri Gilang Rosadi, SH, mengatakan, penundaan itu sekaitan dengan permintaan sejumlah massa pendukung Wabup, yang menolak pihak KLHK membawa Rusma Yul Anwar keluar dari Rumah Dinas.

“Mengingat kondisi yang kurang kondusif, maka pemeriksaan klien kami hari ini di Pending. Sebab, sejak dua hari terakhir (Kamis,Jumat), massa pendukung Wabup terus saja memadati Rumah Dinas,” sebutnya kepada Wartawan di Painan.

Menurutnya, massa pendukung Wabup tak menginginkan pemeriksaan dilakukan di Jakarta ataupun di Mako Polres Pesisir Selatan. Sebab, mereka khawatir jika pemeriksaan dilakukan diluar rumah dinas, maka mantan Kepala Dinas Pendidikan Pessel itu, bakal langsung ditahan tanpa ada yang menjamin.

“Dan hal itu juga sesuai dengan pasal 113 KUHP. Tapi pada prinsipnya klien kita mau diperiksa. Namun, yang menolak itu adalah pendukung Pak Rusma,” jelasnya.

Lebih lanjut kata dia, dalam proses penetapan Wabup Rusma Yul Anwar sebagai tersangka, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemeriksaan tersebut. Pertama, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya diberikan lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemanggilan harus dilakukan melalui penyidik, bukan serta merta dari Pol PP. Sebab, Pol PP tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu. Kedua, penetapan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka, tidak melalui surat penetapan, melainkan hanya surat pemberitahuan saja.

“Jadi, kami berfikir segala proses dalam kasus ini seakan dipaksakan. Padahal klien kami sedang sakit dan butuh istrahat,” sebutnya lagi.

Dikatakannya, terkait kasus perusakan Mandeh yang disangkakan kepada kliennya Rusma Yul Anwar, ia komitmen akan mentaati segala peraturan hukum yang berlaku. Sebab, bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum, yang memutuskannya adalah persidangan.

“Kalau sekarang status beliau kan masih sangkaan, biar pengadilan saja nanti yang membuktikannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pessel AKBP Ferry Herlambang, SIK, saat diwawancarai sejumlah awak Media, mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya sebagai fasilitator dan mediator untuk proses pemeriksaan Wabup Pessel Rusma Yul Anwar.

“Kalau kondisi dilapangan, saya jamin kondusif. Seandainya terjadi gejolak dilapangan, maka personel kita siap untuk melakukan pengamanan,” tegasnya.

Sebelumnya, turunnya penyidik KLHK ke Pessel, dikarenakan Wabup Rusma Yul Anwar mengabaikan panggilan penyidik dengan alasan sakit. Pasca ditetapkannya Wabup sebagai tersangka, kondisi kesehatannya dikabarkan memburuk. Dari itu penyidik melakukan jemput bola, dengan datang langsung ke Rumah Dinas yang beralamat di Jalan Agus Salim, Painan. (h/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *