Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Sejumlah Lembaga di Sumbar Bakal Dapat Bantuan 500 Juta

154
×

Sejumlah Lembaga di Sumbar Bakal Dapat Bantuan 500 Juta

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Sejumlah lembaga yang mendukung perbaikan akhlak di Sumbar, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang masing-masingnya mendapat anggaran dari APBD Sumbar 2019 masing-masing sekitar Rp500 juta.

“Sementara masing-masing lembaga tersebut untuk pencairannya harus melihat kelengkapan persyaratan dahulu. Salah satunya harus ada pengajuan dari lembaga yang dibantu. Jika surat pengajuan tak ada, kemungkinan bisa hangus,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat beberapa hari lalu di DPRD .

Menurut Hidayat lembaga yang dibantu melalui pos belanja hibah memiliki persyaratan yang lengkap untuk mencairkan dana. Sehingga melalui bantuan anggaran yang ada, kinerja masing-masing lembaga bisa lebih maksimal.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano mengatakan, DPRD tengah memperjuangkan lembaga yang mendukung pembangunan mental di daerah namun tidak diatur dalam Undang-undang bisa mendapat penganggaran tiap tahunnya. Untuk ini DPRD melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat. Ranperda terkait masuk dalam daftar program legislasi daerah (prolegda) yang dibahas tahun 2019 sekarang.

Ia menjelaskan, lembaga-lembaga yang tak diatur Undang-undang itu diantaranya termasuk LKAAM, MUI, dan Bundo Kanduang.

“Beberapa tahun belakangan sejumlah lembaga yang ada itu tak bisa  dianggarkan tiap tahun, ini karena sesuai arahan Kemendagri tentang Hibah Bansos, selain empat lembaga yang diatur Undang-Undang mulai dari KONI, Pramuka, PMI, dan Kopri, hibah bansos untuk badan atau lembaga lain memang tak bisa dianggarkan secara berturut-turut,” ujar Arkadius.

Untuk LKAAM, MUI dan Bundo Kanduang, karena memiliki punya peran penting di tengah masyarakat DPRD mendukung agar bisa dibantu anggaran tiap tahunnya. Namun karena tidak dibolehkan tadi, usulan anggaran yang disetujui DPRD kerap dicoret di tingkat Kemendagri.

“Melalui adanya Perda Pemberdayaan masyarakat, kami harap ke depan tidak terevaluasi lagi oleh Kemendagri, sebab sudah ada payung hukumnya,” kata Arkhadius

Melihat pentingnya peran MUI, LKAAM dan Bundo Kanduang di tengah masyarakat, diantaranya untuk mencegah penyakit masyarakat, lembaga-lembaga tadi ia lihat memang harus didukung dengan anggaran APBD. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *