Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

Satu Bakal Calon Wagub Sumbar Berstatus Tersangka

113
×

Satu Bakal Calon Wagub Sumbar Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK- Empat bakal calon kepala daerah di pemilihan gubernur Sumatra Barat (Sumbar) 2020 telah resmi melakukan proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Namun satu di antara bakal calon itu kini berstatus sebagai tersangka.

Bakal calon berstatus tersangka itu adalah Indra Catri, terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi yang juga merupakan rivalnya di kontestasi pemilihan gubernur Sumbar.

Mulyadi maju sebagai bakal calon gubernur yang berpasangan dengan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni sebagai wakilnya. Mereka diusung dua partai politik, yaitu Demokrat dan PAN memiliki 20 kursi.

Sementara untuk Indra Catri, maju sebagai bakal calon wakil gubernur berpasangan dengan Nasrul Abit, wakil gubernur Sumbar saat ini. Nasrul Abit dan Indra Catri diusung satu partai politik, yaitu Gerindra yang memiliki 14 kursi di DPRD Sumbar.

Meskipun berstatus tersangka, namun Polda Sumbar untuk sementara waktu menunda proses kasus yang menjerat Indra Catri. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan surat telegram Kapolri Idam Aziz yang tertuang dengan nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram tersebut, proses hukum terhadap bakalan calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang tersandung hukum diminta untuk ditunda. Hal ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

“Jadi untuk kasus ditunda sementara sampai proses tahapan Pilkada selesai. Sesuai surat edaran Pak Kapolri,” katanya kepada wartawan Selasa (8/9/2020).

Satake Bayu menegaskan, walaupun proses dalam kasus ditunda, namun untuk status tersangka terhadap Indra Catri tetap berlanjut. “Status tersangka tetap ya,” singkatnya.

Seperti diketahui, Indra Catri telah sempat dialkukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun Bupati Kabupaten Agam dua periode ini tak memenuhi panggilan. Saat itu, Indra Catri beralasan sedang memenuhi panggilan DPP Gerindra di Jakarta.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *