Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

SATLANTAS POLRES SAWAHLUNTO DAN DISHUB GELAR GIAT LANTAS

338
×

SATLANTAS POLRES SAWAHLUNTO DAN DISHUB GELAR GIAT LANTAS

Sebarkan artikel ini
SAWAHLUNTO RELASIPUBLIK – Satlantas Polres Sawahlunto menggelar giat penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor dengan sasaran buku kir dan kelengkapan kendaraan lainnya, yang dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, Rabu (12/09/2018).
 Kegiatan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan  ST Bapak  Dirlantas Polda Sumbar No :  ST/980/IX/2018 tertangal 10 September 2018 , bersama instansi terkait lainnya Dinas Perhubungan Kota Sawahlunto.
Dari Jajaran Satlantas dipimpin langsung Kasatlantas Polres Sawahlunto AKP Roni AZ.SH,MA sedangkan dari Dinas Perhubungan Kota Sawahlunto sendiri dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs Eidwar Mpd, yang didampingi oleh Kepala bidang sarana dan pengujian kendaraan Iswan,S.Sos ,  Kbo Satlantas Iptu Elfizer, .Kasi Pengujian kendaraan bermotor Sigit Kurniawan S.si , staf PKB (penguji tingkat 2) Aris Suprayoga,A.Ma.PKB .staf PKB(pembantu penguji)Sapta Rahmat Ismaili , staf PKB (Administrasi Penguji) Ari Pramanto
.Anggota Satlantas sebanyak 6 orang  ,dan anggota Dishub sebanyak 5 orang.
 Menurut Kasat Lantas Polres Sawahlunto AKP Roni AZ SH MH, kegiatan itu sendiri dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya, disamping itu petugas juga  melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang umum, dan kendaraan penumpang lainnya terutama tentang kelaikan kendaraan seperti fungsi rem, ban mobil ,KIR, pajak, kecocokan izin mengemudi serta trayek/jurusan kendaraan dan kelengkapan kendaraan lainnya, ujar AKP Roni.
Disamping itu, lanjut mantan Kasat Lantas Polres Agam ini, petugas juga  melakukan penegakan hukum (tilang) terhadap pengguna kendaraan yang menyalahi aturan lalu lintas, dan dari kegiatan itu sendiri, petugas berhasil menilang sebanyak delapan orang pengendara yang melakukan pelanggaran, yaitu pelanggaran tidak memakai helm pengaman satu berkas, pelanggaran  buku KIR empat berkas, dan tidak memiliki kelengkapan surat- surat kendaraan seperti STNK sebanyak tiga berkas, pungkas AKP Roni AZ .   (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *