Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNASIONALPOLITIKTERBARU

Rahmat Saleh Dorong Pelantikan Bupati dan Walikota Dilakukan Gubernur, Ini Alasannya;

11
×

Rahmat Saleh Dorong Pelantikan Bupati dan Walikota Dilakukan Gubernur, Ini Alasannya;

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK– Pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) harus tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa secara hukum, pelaksanaan pelantikan kepala daerah tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang hingga kini masih berlaku.

“Secara hukum, kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan juga Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu belum ada yang mencabut dan kita menganggap itu masih relevan dengan penjadwalan ini,” ujar Rahmat Saleh dalam rapat.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya memilih opsi pertama, khususnya opsi C, dalam mekanisme pelantikan kepala daerah. Dalam hal ini, gubernur diusulkan dilantik oleh Presiden di ibu kota, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing.

“Kita berharap pelantikan itu dibagi dua. Dalam hal ini, gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota. Kemudian setelah itu, bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi masing-masing oleh gubernur,” jelasnya.

Menurut Rahmat, mekanisme ini bertujuan untuk menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Ia menegaskan bahwa jika pelantikan seluruh kepala daerah dilakukan langsung oleh Presiden, maka otonomi daerah akan kurang terasa.

“Gubernur membutuhkan marwah di hadapan bupati dan wali kota. Kalau seandainya langsung diambil alih oleh Presiden itu boleh-boleh saja, akan tetapi otonomi daerah tentu kurang terasa,” tambahnya.

Selain itu, ia menilai bahwa gubernur perlu mendapatkan penghormatan dalam menjalankan tugasnya melantik bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing. “Gubernur juga dihargai ketika mereka melantik bupati dan wali kota masing-masing,” katanya.

Pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK sebelumnya telah dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digabung dengan hasil putusan dismissal dari MK.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito.

Fraksi PKS berharap agar pelantikan kepala daerah dapat berlangsung sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat terjaga, serta prinsip otonomi daerah dapat berjalan dengan baik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *