Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

PSBB DI KOTA SAWAHLUNTO DI PERPANJANG 9 HARI LAGI

234
×

PSBB DI KOTA SAWAHLUNTO DI PERPANJANG 9 HARI LAGI

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK –Berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis 28/5, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sawahlunto diperpanjang sampai Minggu 07 Juni 2020. Diberlakukannya PSBB tahap III ini sambil mempersiapkan pelaksanaan ‘new normal’ (Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid – 19). 

Walikota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan, dengan PSBB tahap III yang diberlakukan sampai dengan Minggu 07 Juni 2020 nanti itu, artinya semua lini baik Pemko sampai pada masyarakat masih tetap harus melaksanakan regulasi – regulasi PSBB. Termasuk juga dengan pelaksanaan pengawasan di pos perbatasan dan sejumlah langkah – langkah PSBB lainnya masih tetap dilaksanakan.

“Baru saja tadi kamis 28/5 ,kita menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui video conference. Hasilnya, kita Kabupaten dan Kota di Sumbar sepakat bahwa setelah PSBB tahap II berakhir besok, Jum’at 29 Mei 2020 maka kita akan memperpanjang dengan melaksanakan PSBB tahap III. Durasi pelaksanaan PSBB tahap III ini yaitu selama 9 hari , pada Minggu 07 Juni 2020 nanti akan berakhir,” ujar  Deri Asta dalam keterangannya usai mengikuti Vidcon Rakor dengan Pemprov Sumbar, .

Dengan diperpanjangan PSBB itu, Deri Asta  berpesan agar jajarannya di Pemko dan juga semua masyarakat Sawahlunto dapat bersama – sama mematuhi kebijakan tersebut. Sebab langkah ini diambil untuk kebaikan kita bersama agar resiko penyebaran Covid – 19 benar – benar dapat ditekan seminimal mungkin bahkan kalau bisa dihilangkan.

“Sambil menjalankan PSBB selama 9 hari ini, kita juga mulai menjalankan persiapan dan sosialisasi penerapan ‘new normal’ atau Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid – 19. Kita sudah mulai juga menyusun bagaimana sistem dan teknis nanti pada  pelaksanaan Tatanan Normal Baru ini sambil menyesuaikan juga dengan edaran dari pemerintah pusat,” pungkas. Deri Asta. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *