Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Polsek Kengean Kriminalisasi Moh An Nasru, Terdakwa Tak Terbukti Melanggar Hukum, Majelis Hakim Vonis Bebas

×

Polsek Kengean Kriminalisasi Moh An Nasru, Terdakwa Tak Terbukti Melanggar Hukum, Majelis Hakim Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Moh.An Nasru yang sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan oleh Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Karena dianggap menguasai atau menyimpan senjata tajam tanpa surat.

Namun, Penahanan yang dilakukan Polsek Kangean batal setelah ada Putusan mejelis hakim pengadilan negeri sumenep yang meyakini bahwa terdakwa Moh. An Nasru tidak bermiat untuk melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

Terbukti, Putusan yang dibacakan dalam sidang pada hari Jum’at 21 Agustus 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan perkara yang panjang majelis hakim telah memvonis bebas terdakwa Moh. An Nasru.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maka dari itu, Majelis hakim pengadilan negeri sumenep memerintahkan agar memulihkan hak-hak rerdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan dan barang bukti pisau dikembalikan pada Terdakwa.

Sebelumnya, Polsek Kangean Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dinilai memaksakan diri untuk hukum orang kangean yang disangka melakukan tindak pidana dengan menyimpan atau menguasai senjata tajam tanpa surat.

Polsek Kangean dengan nyata telah mengabaikan hak-hak orang yang disangka melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tersebut, mengesampingkan asas presumption of innocence.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Tersangka Moh An nasru, Ach. Zaini, S.H.,M.H. sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Polsek Kangean memeriksa seseorang yang memiliki senjata tajam yang awalnya ditangkap dirumah istrinya atas tuduhan pelecehan seksual .

Ironisnya, Ancaman pidananya gak tanggung-tanggung 7 tahun penjara tidak mendapatkan jasa hukum atau bantuan hukum, Sehingga polsek kangean patut diduga melakukan penindasan mengatasnamakan kepastiam hukum.

” Polisi yamg memeriksa telah nyata melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurut Zaini, pemeriksaan terhadap tersangka inisial Moh. An Nasru itu cacat hukum. Maka seluruh proses penyidikan dan produk hukum yang dihasilkan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Untuk itu, Kejaksaan negeri sumenep tidak boleh melakukan penuntutan terhadap tersangka dan meminta kepada jaksa yang telah menangani perkara ini agar mempertimbangkan supaya tersangka mendaparkan keadilan hukum.

” Selama proses pemeriksaan Tersangka Polsek kangean telah nyata mengabaikan hak-hak klien kami sebagaimana hak itu diatur dipasal 142 KUHAP,”Ungkapnya.

” Penyidik telah melanggar asas Due Process of law yang merupakan hak asasi tersangka. oleh itu, Kejaksaan tidak boleh melakukan penuntutan karena akibat hukumnya sangat fatal terhadap kelanjutan proses peradilan pidana tersangka.”Ujarnya.

Sementara, Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo menyatakan bahwa ia mengamankan Moh An Nasru antisipasi hal hal yang tidak diinginkan, karena perangkat desa kali katak meminta agar diamankan demi keamanannya.

” Ia diamankan untuk menjaga keamanan dan keselamatan. Saat diamankan ia membawa sajam dan apabila hasil pemeriksaan Sajam terbukti lanjut.”katanya.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *