SUMBAR, RELASI PUBLIK – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang kini dioptimalkan adalah pelaksanaan Program ASN Peduli, sebagai upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Padang, Jumat (26/6/2026). Pertemuan itu juga membahas pemberdayaan Karang Taruna sebagai Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) guna memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar.
Mahyeldi mengatakan, Program ASN Peduli merupakan implementasi semangat gotong royong aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang selama ini belum terlindungi.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian ASN kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, dengan jumlah sekitar 25 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, sedikitnya 25 ribu pekerja rentan berpotensi mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
Dalam skema yang diterapkan, pejabat Eselon II diharapkan melindungi sedikitnya 10 pekerja rentan, pejabat Eselon III sebanyak lima pekerja, sedangkan ASN lainnya minimal memberikan perlindungan kepada satu pekerja.
Menurut Mahyeldi, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meminimalkan risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja sektor informal, sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial di Sumatera Barat.
Ke depan, Pemprov Sumbar juga akan memperkuat keberlanjutan program tersebut melalui dukungan anggaran pada masing-masing perangkat daerah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal.
Selain memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak memperoleh berbagai manfaat lain, termasuk beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat agar dana santunan yang diterima dapat dikelola secara produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Mahyeldi menambahkan, Program ASN Peduli kini telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian regulasi dan dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syahrul Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, penerbitan Surat Edaran Gubernur serta implementasi Program ASN Peduli merupakan langkah inovatif yang layak menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Selain memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Karang Taruna Provinsi Sumbar melalui pembentukan Agen Perisai yang bertugas memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja bukan penerima upah.
Program tersebut ditargetkan melibatkan sekitar 10 ribu anggota Karang Taruna dan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia yang secara khusus memberdayakan organisasi kepemudaan sebagai mitra perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain memperluas perlindungan bagi pekerja, program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi anggota Karang Taruna. Kami juga mendorong agar manfaat yang diterima peserta dapat dikelola secara produktif melalui pelatihan dan pendampingan sehingga menjadi penyangga ekonomi keluarga,” kata Syahrul.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang dengan Karang Taruna Provinsi Sumbar mengenai pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di lingkungan Karang Taruna.
Kerja sama lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat.
(adpsb/rmz/bud)













