Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Praperadilan Dikabulkan, Kajari Nisel Tegaskan Kasus Korupsi PUPR Tetap Dikaji

26
×

Praperadilan Dikabulkan, Kajari Nisel Tegaskan Kasus Korupsi PUPR Tetap Dikaji

Sebarkan artikel ini
Edmond Novvery Purba memberikan keterangan terkait praperadilan kasus korupsi PUPR Nias Selatan
Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan

NIAS SELATAN, RELASI PUBLIK – Setelah ditetapkan tersangka dari 23 Oktober 2025 dan di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nisel, Gugatan Pra Peradilan Erwinus Laia Dikabulkan.

Kajari Nisel Edmond Novvery Purba bersama dengan Kasi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli dan Penyidik Pidsus yang dikonfirmasi, Senin (13/4/2026) membenarkan hal tersebut, meski belum menerima secara resmi putusannya.

Terhadap putusan tersebut dikatakannya memang tidak bisa dilakukan upaya banding. Akan tetapi pihaknya akan melakukan ekspos untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan itu sebagai bahan untuk menempuh langkah yang akan dilakukan penyidik selanjutnya dan tidak tertutup kemudian akan kembali menetapkan tersangka.

Menurut Kajari, pada saat penyelidikan sempat  ada niat akan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, namun hal itu tak kunjung dilakukan hingga dilakukan 4 kali panggilan pemeriksaan tidak di hadiri, kemudian Kejari Nisel menetapkan DPO pada 26 Januari 2026.

Menanggapi informasi yang menyebutkan Kejari Nisel dinilai tidak serius dalam menangani kasus tersebut karena selama 3 bulan tidak berupaya menangkap dan DPO masih bisa mengajukan Pra Peradilan, Kajari mengatakan bahwa sesuai aturan Kejaksaan tidak boleh mengeksekusi selama 7 hari masa Prapid.

Seperti diketahui kasus ini bahwa penetapan tersangka terhadap Mantan Kadis PUPR Nisel dilakukan setelah melakukan pengembangan terhadap fakta persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *