Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAHTERBARU

Polresta Padang Tunda Operasi Patuh Singgalang 2026, Pengendara Diminta Tetap Tertib Berlalu Lintas

5
×

Polresta Padang Tunda Operasi Patuh Singgalang 2026, Pengendara Diminta Tetap Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menunda pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang sebelumnya dijadwalkan mulai pada Senin (8/6).

Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Operasi Patuh Singgalang 2026 semula direncanakan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, di seluruh wilayah hukum Polresta Padang.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dan kebijakan lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terkait jadwal pelaksanaan operasi tersebut.

Menurutnya, penundaan ini merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional dan harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah.

“Meski Operasi Patuh Singgalang belum dilaksanakan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku,” jelasnya Selasa (9/6).

AKP Riwal menegaskan bahwa keselamatan berkendara tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya operasi kepolisian di jalan raya.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas seharusnya lahir dari kesadaran setiap pengguna jalan demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas meskipun Operasi Patuh Singgalang ditunda. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak petugas,” ujarnya.

Polresta Padang juga terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, termasuk mengenakan helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor.

Selain itu, pengendara diminta untuk tidak melawan arus, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan data penindakan yang dihimpun Satlantas Polresta Padang sepanjang tahun 2026, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Padang masih tergolong tinggi.

Setiap bulannya, tercatat sekitar 1.100 hingga 1.150 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar 90 persen pelanggaran didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum guna mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di Kota Padang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *