Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONALTERBARU

Polda Sumbar, Segera Proses Laporan Kasus Penghalangan Kerja Jurnalistik di Gubernuran Sumbar

164
×

Polda Sumbar, Segera Proses Laporan Kasus Penghalangan Kerja Jurnalistik di Gubernuran Sumbar

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal tengah berada di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat bersama Awak Media. (Foto dok/nov)

PADANG – Tindakan pengusiran belasan jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik yang diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Selasa (9/5/23) lalu, telah dilaporkan perwakilan jurnalis yang menjadi korban ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), dengan didampingi Advokat dari LBH Pers Padang pada Rabu (10/5/23).

Sebagaimana diketahui, pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi oleh ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers seperti: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) sebagai respons atas tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.

Pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban. Bahwa pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terutama di Sumatera Barat.

Selain agar tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang dan mengancam jurnalis lainnya dikemudian hari, hal ini juga dikarenakan tindakan pengusiran jurnalis yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, sehingga kami memercayai proses penegakan hukum terhadap kasus ini kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar.

Namun sejak proses pelaporan dilakukan, hingga saat ini Minggu (14/5/23), Polda Sumbar belum menyampaikan atau mengoordinasikan perkembangan kasus yang dilaporkan ini kepada kami dan/atau saksi pelapor. Karenanya, kami menyatakan bahwa:

1. Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor;
2. LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini;
3. LBH Pers Padang mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut. **

Aulia Rizal
Direktur LBH Pers Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *