Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Pergub PT Dana Rajawali Masih Mengantung di Mendagri

120
×

Pergub PT Dana Rajawali Masih Mengantung di Mendagri

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Dana PT Rajawali yyang di rencanakan cair pada tahun ajaran baru dan Juli mendatang untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu di Sumbar ternyata belum bisa di pergunakan .

Hal itu disebabkan , karena Pergub yang di pakai sebagai payung hukum beasiswa dana Rajawali tersebut masih menggantung di Kemendagri.

” Sementara dana yang ada Ini sangat dibutuhkan dan di nanti- nanti oleh mahasiswa dan siswa kurang mampu yang ada di Sumbar,” ujar Hidayat . Kamis (13/6) di DPRD

Tidak hanya itu kata,Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat ia juga mewanti-wanti gubernur dan jajaran agar jemput bola ke pusat untuk penyelesaian peraturan gubernur (Pergub) beasiswa dana PT Rajawali.

Namun, sebelum DPRD memberi tenggat waktu satu bulan pada Pemprov menyelesaikan ini, waktu satu bulan itu sudah lewat tapi masih belum juga. Ini adalah domainnya gubernur beserta Biro Hukum,”kata Hidayat

Dia menilai, jika saat ini gubernur dan OPD terkait punya niat yang kuat untuk segera mencairkan beasiswa dana hibah Rajawali ini, tidak akan ada yang rumit, kuncinya gubernur mau tidak mendesak Kemendagri untuk segera menyetujui Pergub yang diusulkan.
“Dimasukkan saja surat kemudian tidak dilakukan desakan, sampai kapan itu akan ditunggu. Mestinya Pergub itu diusulkan oleh Pemprov ke pusat

Dan , selanjutnya gubernur atau Biro Hukum seharusnya mempertanyakan, kurangnya dimana, apa yang harus diperbaiki,” terang dia lagi .

Sementara itu ,Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano yang juga kordinator Komisi V mengatakan, pencairan beasiswa yang bersumber dari dana hibah PT Rajawali mesti terealiasi tahun ajaran baru, yakninya Juli 2019 sekarang.
“Jangan sampai tertunda, karena sangat dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut Arkhadius .mengatakan , agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, hendaknya gubernur juga melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, jika itu belum menguatkan gubernur disebut bisa juga berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *