Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Perda Tanah Ulayat Resmi Diberlakukan di Sumbar untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

290
×

Perda Tanah Ulayat Resmi Diberlakukan di Sumbar untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi saat penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar. (Foto dok adpsb)

PADANG, RELASI PUBLIK—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat bersama DPRD Sumbar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Senin (4/12/2023). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Kita semua tahu bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih ada. Negara juga mengakui ini melalui Hukum Adat. Tanah ulayat memegang peran sentral dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adat di Sumbar,” ucap Gubernur Mahyeldi setelah penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Gubernur menjelaskan bahwa tanah ulayat juga memiliki makna sebagai identitas sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi Perda Tanah Ulayat percaya bahwa peraturan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

“Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas inisiatif Perda ini. Perda Tanah Ulayat akan memberikan kepastian hukum dengan membedakan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya akan dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan,” ucap Gubernur lagi.

Gubernur Mahyeldi juga menanggapi berbagai komentar mengenai kompleksitas pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurutnya, fakta tersebut perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan pola pemanfaatan tanah yang tidak merugikan kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Kami mendorong agar pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan dapat dilakukan dengan membuat tanah ulayat sebagai modal dalam pembangunan. Ini tidak hanya dapat menghemat biaya investasi pihak ketiga, tetapi juga tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” ucapnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menekankan bahwa hukum adat tetap berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat ini bukan untuk mengubah atau menggantikan kedudukan hukum adat dalam mengatur pemilikan dan penguasaan atas tanah.

“Perda mengenai Tanah Ulayat ini tidak menggantikan hukum adat, melainkan memperkuat kedudukan hukum adat terkait hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini akan melindungi tanah ulayat,” ucap Irsyad. (adpsb/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *