Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAHPARIWARA

Perda Adat Minangkabau Disetujui, DPRD Padang Perkuat Peran Ninik Mamak dan Bundo Kanduang

49
×

Perda Adat Minangkabau Disetujui, DPRD Padang Perkuat Peran Ninik Mamak dan Bundo Kanduang

Sebarkan artikel ini
Sekwan DPRD Padang saat menyerahkan dokumen persetujuan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. (Foto.Humas)

Padang, relasipublik – Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial yang semakin cepat, DPRD Kota Padang mengambil langkah strategis untuk menjaga jati diri masyarakat Minangkabau melalui penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para Wakil Ketua DPRD serta dihadiri seluruh anggota dewan. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh adat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi bukti nyata keseriusan DPRD Kota Padang dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan hadirnya regulasi yang mampu melindungi, memperkuat, dan melestarikan nilai-nilai adat Minangkabau sebagai identitas utama Kota Padang.

Dalam laporannya, Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai unsur yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan adat di Kota Padang.

Menurutnya, proses pembahasan berlangsung sejak Desember 2025 hingga April 2026 melalui rapat internal DPRD, rapat kerja bersama perangkat daerah terkait, hingga konsultasi dan diskusi dengan para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat dan selaras dengan perkembangan zaman.

“Ranperda ini hadir sebagai bentuk pelaksanaan amanat regulasi yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjaga nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah agar tetap hidup di tengah masyarakat,” ujar Mulyadi.

Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD Kota Padang menilai bahwa keberadaan Perda ini tidak hanya penting untuk melindungi eksistensi lembaga adat, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan karakter masyarakat yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

Hal tersebut tercermin dari pandangan akhir seluruh fraksi DPRD Kota Padang yang secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi PKS DPRD Kota Padang, misalnya, menekankan pentingnya pelibatan generasi muda dalam upaya pelestarian budaya Minangkabau melalui sekolah adat, festival budaya, pelatihan seni tradisional, serta penguatan muatan lokal budaya Minangkabau di lingkungan pendidikan.

Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi gerakan sosial yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Selain itu, fraksi tersebut menilai bahwa nilai-nilai budaya Minangkabau harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, mulai dari kenakalan remaja, degradasi moral, konflik sosial hingga melemahnya solidaritas sosial.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Kota Padang mendorong agar pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan bagi program penguatan lembaga adat serta pelestarian budaya daerah.

DPRD juga memandang penting optimalisasi peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, serta berbagai unsur adat lainnya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga norma sosial, menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah, serta membina generasi muda.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa regulasi tersebut memiliki arti penting bagi masa depan Kota Padang karena memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan penguatan lembaga adat yang selama ini menjadi penjaga nilai-nilai budaya Minangkabau.

“Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” tegas Muharlion.

Menurutnya, DPRD Kota Padang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan adat dan budaya tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi tetap menjadi pedoman hidup masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Ia menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai budaya Minangkabau agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.

Fadly menegaskan bahwa selama ini berbagai program pelestarian adat dan budaya telah dijalankan di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Namun dengan hadirnya Perda tersebut, seluruh upaya tersebut kini memiliki payung hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Wali Kota Padang berharap keberadaan Perda ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam mengatasi berbagai persoalan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda tersebut, Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan berbagai kebijakan teknis yang mendukung penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Apresiasi juga datang dari tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Ia menilai langkah DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang dalam melahirkan regulasi ini merupakan keputusan bersejarah yang akan menjadi fondasi kuat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau.

Menurutnya, Perda tersebut menjadi pijakan penting bagi penguatan lembaga adat sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi nagari dan unsur adat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *