Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kejaksaan Terima 21 Perkara

182
×

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kejaksaan Terima 21 Perkara

Sebarkan artikel ini
 Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor Kejaksaan Pessel, dihadiri oleh Kejari Pessel, Yeni Puspita didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Muhammad Iqbal, beserta penyidik. Pada kesempatan itu, juga dihadiri oleh pihak Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Painan, dan Dinas Kesehatan. (Okis Mardiansyah) 

 

Relasipublik.com PAINAN – Karena telah dinyatakan inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) jenis narkoba. Rabu (20/12). Bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Pessel.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu, dihadiri oleh Kejari Pessel, Yeni Puspita didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Muhammad Iqbal, beserta penyidik. Pada kesempatan itu, juga dihadiri oleh pihak Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Painan, dan Dinas Kesehatan.

Kepala Kejari Pessel, Yeni Puspita mengatakan, bahwa selain bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan kalangan remaja tentang bahaya narkoba, pemusanahan barang bukti juga sekaitan dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Terkait bahaya narkoba ini, jauh hari sebelumnya pihak kita bekerjasama dengan pihak terkait sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan itu terus genjar kita lakukan, sebab narkoba merupakan kejahatan dan musuh bangsa yang mesti diberantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini peredaran narkoba semangkin meresahkan ditengah-tengah masyarakat. Ironisnya, pelaku pada umumnya berusia masih sangat produktif, generasi muda dan pelajar.

“Oleh karena itu, narkoba harus benar-benar diberantas secara total. Kepada semua pihak mulai dari tingkat bawah termasuk orangtua dan ninik mamak juga diminta membangun komitmen yang kuat untuk ikut memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Pessel Muhammad Iqbal, menjelaskan, berdasarkan evaluasi dari tahun 2016, perkara narkotika yang masuk dari penyidik Polres Pessel ada sebanyak 24 perkara. Memasuki tahun 2017, meningkat menjadi 31 perkara narkotika.

Sedangkan dalam laporannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika, jenis ganja dan sabu-sabu saat itu, merupakan hasil perkara yang diterima dari penyidik Polres Pessel, sebanyak 21 Perkara.

“Dari perkara sebayak itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan untuk jenis narkoba seberat 787,26 kg, dengan 7 perkara dan sabu-sabu sebayak 19,96 gram pula dari 14 perkara. Semua barang bukti yang dimusnahkan ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tutupnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *