Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Pemko Padang Harus Pahami Undang-Undang

116
×

Pemko Padang Harus Pahami Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Dilematis penundaan pengambilan sumpah janji anggota DPRD kota Padang, menimbulkan dilematis.

Penundaan itu bukan karena ada kesalahan, melainkan masih adanya gugatan 1 partai terhadap hasil, di Mahkamah Konstitusi.

Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Padang semestinya 6 Agustus, namun karena putusan MK paling cepat pada saat yang sama.

Karena tidak mungkin adanya peresmian dan pengambilan sumpah janji pada 6 Agustus, Sekda kota Padang Amasrul mengambil keputusan tanpa mengacu pada undang-undang.

Amasrul pada wartawan mengatakan, anggota dewan tidak ada pada saat paripurna istimewa hari ulang tahun kota Padang 7 Agustus 2019, karena anggota dewan tidak ada.

“Kita tidak ada paripurna hut kota Padang, karena anggota dewan tidak ada,” tegas Amasrul.

Dia mengatakan sudah berupaya meminta persetujuan pada Dirjend, namun KPU belum menetapkan.

Pernyataan Amasrul pada wartawan dianggap pengamat pemerintahan dan politik Novran, SP sangat lucu.

Pasalnya Amasrul sebagai Sekdako Padang tidak memahami Undang-undang no 23/2014 dan MD3.

Dalam pasal pasal 155 ayat 4, undang-undang no 23/2014, tentang pemerintahan daerah jelas serta terang benderang dinyatakan, anggota DPRD itu berakhir masa jabatannya setela sumpah janji anggota DPRD yang baru dilantik.

Uu no 23/2014 tersebut juga sejalan dengan MD3 yang membunyikan hal serupa.

“Sekda kota Padang tidak paham aturan perundang-undangan, karena ia harus paham DPRD dan pemerintah adalah pemerintahan,” tegas Novran.

Ditambahkannya, masa kerja DPRD itu berakhir bukan berdasarkan masa SK, namun keuangan yang diterima berdasarkan SK.

Jika DPRD kota Padang tidak ada, maka pemerintahan juga tidak ada, karena tegas dalam undang-undang pemerintah dan DPRD adalah pemerintahan, berarti keduanya harus ada, baru ada pemerintahan, jika hanya ada pemerintah saja maka itu bukan pemerintahan.

“Pemerintahan itu dua komponen yang bergabung, maka jika DPRD tidak ada maka tidak ada pemerintahan, secara administrasi anggaran yang dipakai pemerintah akan menjadi ilegal,” tegasnya lagi.

Novran juga meminta agar sekda sebagai pemegang administrasi tertinggi di Pemko Padang bisa memahami dan mencermati aturan serta menjalankan, karena tidak ada hak pemko/pemkab dan pemprov untuk mengkaji undang-undang, mereka hanya punya kewajiban menjalankan undang-undang.

“Kalau ada sesuatu yang tidak dipahami, konsultasikan pada pemerintah pusat, bukan mengartikan sendiri undang-undang,” tukuk Novran.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *