sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat langkah pencegahan potensi persoalan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran daerah. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
PKS tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya itu ditandatangani di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi., mengatakan kompleksitas pengelolaan anggaran kerap menimbulkan kekhawatiran di jajaran pemerintah daerah, terutama terkait potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum.
Karena itu, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Datun dinilai penting bukan sekadar ketika persoalan sudah terjadi, tetapi sejak tahap awal perencanaan dan pelaksanaan program.
“Kegiatan ini sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah, terutama dalam pencegahan untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Selain itu, memberikan kepastian hukum untuk menghilangkan keraguan dalam mengambil keputusan selama berada di jalur yang benar. Selanjutnya, deteksi dini untuk mengantisipasi potensi masalah penggunaan anggaran,” ujar Ahmad Fadly.
Ia menegaskan, pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai tameng untuk membenarkan setiap keputusan pemerintah. Sebaliknya, pendampingan harus menjadi instrumen pencegahan agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor aturan.
Untuk itu, Ahmad Fadly menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan berlangsung.
“Jadikan pendampingan dari Kejaksaan Negeri ini sebagai benteng pencegahan dan momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tegasnya.
Kejari: Jangan Tunggu Masalah di Tengah Jalan
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemerintah daerah memanfaatkan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara secara optimal.
Menurutnya, pendampingan hukum akan jauh lebih efektif apabila dilakukan sejak awal sebuah program, bukan ketika persoalan sudah muncul di tengah pelaksanaan.
“Manfaatkanlah kami terkait dengan keragu-raguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum (legal opinion) sejak awal tahapan program. Hal ini penting agar kami memahami historis jalannya suatu kegiatan, ketimbang kami baru masuk di tengah jalan,” katanya.
Salah satu perhatian utama dalam kerja sama tersebut adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) yang dialokasikan untuk penanggulangan dan mitigasi bencana.
Ryan mengingatkan agar dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan penanganan bencana, bukan untuk belanja yang tidak memiliki relevansi langsung.
“Berdasarkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi, TKD harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai dengan Permendagri, guna menghindari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan keterlambatan pelaksanaan program yang dapat berujung pada perubahan kontrak atau addendum, baik terkait waktu maupun biaya.
Menurutnya, keragu-raguan dalam mengambil keputusan, minimnya koordinasi dan keterlambatan komunikasi dapat menghambat pelaksanaan program hingga berisiko membuat anggaran tidak terserap secara optimal.
“Keterlambatan berpotensi membuat program tidak selesai dan pemanfaatan anggaran menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,” katanya.
Ryan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Ia berharap PKS tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam koordinasi dan pendampingan yang aktif.
“Banyak hal yang akan dilakukan dengan adanya PKS ini dan kami siap memberikan pendapat hukum agar berbagai program pemerintah daerah berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Penandatanganan PKS tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Datar Abdurrahmad Hadi, para Asisten, seluruh kepala OPD serta sejumlah tamu undangan.
Dengan kerja sama tersebut, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tanah Datar menegaskan satu garis yang sama: anggaran harus bergerak cepat untuk kepentingan masyarakat, tetapi tetap berada di jalur hukum yang benar (d13)













