Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Pemkab Asahan Sinkronkan Revisi RTRW 2026–2046 untuk Perkuat Pembangunan Wilayah

37
×

Pemkab Asahan Sinkronkan Revisi RTRW 2026–2046 untuk Perkuat Pembangunan Wilayah

Sebarkan artikel ini
Jajaran Pemkab Asahan mengikuti rapat sinkronisasi revisi RTRW di Kantor Dinas Perkim Sumut
Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan mengikuti rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi RTRW Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 di Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026).

ASAHAN, RELASI PUBLIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memperkuat perencanaan pembangunan daerah melalui pembahasan dan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026–2046 bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026), dan dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga MH.

Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menjelaskan, sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW diajukan kepada DPRD, pemerintah kabupaten/kota wajib melengkapi berita acara pembahasan dan sinkronisasi bersama pemerintah provinsi.

Menurut Rahmat Hidayat, sinkronisasi RTRW kabupaten/kota sangat penting dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini juga sedang melaksanakan revisi RTRW provinsi.

“Untuk melakukan revisi RTRW provinsi harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara provinsi dan kabupaten/kota terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkim.

Pemkab Asahan, lanjut Zainal Aripin, berharap revisi RTRW yang tengah dibahas dapat mendukung rencana pengembangan kawasan strategis daerah, termasuk penetapan lahan seluas 300 hektare yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Asahan juga merencanakan pembangunan sejumlah ruas jalan di kawasan perbatasan pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Jika ada hal yang kurang sesuai dengan program ini, kami siap menerima masukan untuk menyinkronkan tujuan bersama,” ungkap Sekdakab Asahan tersebut.

Melalui sinkronisasi RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap arah pembangunan wilayah ke depan dapat berjalan lebih terintegrasi, selaras dengan kebijakan provinsi, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *