Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pemilik Tangki CPO Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polres Pesisir Selatan

54
×

Pemilik Tangki CPO Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polres Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi mobil CPO (Dok.Rio/WebHR)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan minyak CPO, Robi Junaidi resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan pada Sabtu (8/2/2025).

Kepada media, Robi menunjukkan bukti laporan polisi dengan nomor LP/B/19/II/2025/Polres Pessel tertanggal 8 Februari 2025. Dalam laporan itu, ia mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan minyak CPO yang melibatkan satu unit truk tangki Hino bernomor polisi BA 9392 BIJ, milik PT. Erlimaem Lestari Abadi. Truk tersebut diketahui mengangkut minyak berdasarkan Delivery Order (DO) nomor 2025 MM-CPO/DO/17/LDS dari PT. Lestari Buana Sakti.

Robi menjelaskan bahwa kejadian itu baru diketahui pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Air Haji, Kenagarian Ilalang Panjang, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Saat ini, kami telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Robi Junaidi.

Dalam laporan tersebut, ZA, sopir truk tangki CPO, diduga sebagai pihak yang melakukan tindak pidana penggelapan. Robi berharap pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar kasus ini bisa diusut dengan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *