Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Pemda Solok Wajibkan Test Swab RT – PCR Bagi ASN

224
×

Pemda Solok Wajibkan Test Swab RT – PCR Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

AROSUKA, RELASIPUBLIK – Bupati Solok melalui Kabag Humas Pemda Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, menyampaikan perihal yang berkaitan dengan surat edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 360/189/COVID-19 SBR/VIII-2020 tanggal 03/08/2020.

Syofiar Syam didalam releasenya menerangkan bahwa Gubernur Sumbar meminta dilakukan pemeriksaan Swab RT-PCR bagi Aparat Sipil Negara, Karyawan BUMN dan BUMD serta Pejabat Daerah di lingkungan Propinsi Sumbar yang telah kembali dari tugas perjalanan dinas luar propinsi.

Syofiar Syam mengatakan alasan Gubernur Sumbar Irwan prayitno mengeluarkan surat edaran ini karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19. Yang signifikan serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal yang didominasi oleh ASN, tenaga kesehatan, karyawan BUMN dan BUMD yang malakukan perjalanan dari luar daerah.

Edaran ini dimaksud untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, “kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMD, BUMN dilingkup Pemda Solok agar dapat melaksanakan dan mengintruksikan himbauan ini kepada seluruh stafnya,” kata Syofiar Syam.

Bagi yang melakukan perjalanan darat, dan laut, maka Swab dapat dilakukan di RS rujukan yang telah ditunjuk. Dan bagi yang melakukan perjalanan udara, maka Swab RT. PCR dapat dilakukan di Bandara International Minangkabau (BIM), semua tanpa biaya,” kata Kabag Humas.*(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *