Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Nekat Kirim Narkotika Dengan JNE, Tersangka Diciduk Polres Kota Solok 

414
×

Nekat Kirim Narkotika Dengan JNE, Tersangka Diciduk Polres Kota Solok 

Sebarkan artikel ini

 

SOLOK, RELASIPUBLIK – Aksi Nekat H (26th) warga Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok Sumatera Barat, di Ciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota, Kamis, ( 18/6/2020 ) sekira pukul 15.45 WIB.

Karena kenekatan H mengirimkan paket Narkotika 3 ( tiga) buah paket diduga Jenis Shabu-Shabu yang akan dikirim ke Jakarta , dengan 1 (satu) buah kotak yang dibalut dengan lakban coklat berisi 1 (satu) buah plastik yang berisikan daging rendang dan dibungkus plastik hitam. kesalah satu jasa pengriman barang ( JNE ) diKota Solok

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Joko Sunarno,SH penangkapan H berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Rabu lalu, 03 Juni 2020, yang menyatakan bahwa tersangka HP panggilan H mengirim paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis sabu melalui sebuah jasa pengiriman JNE cabang Solok .

Dengan gerak cepat menangapi laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung beraksi, melakukan pengecekan ke jasa pengiriman itu, dan ternyata benar, pada hari Rabu itu tersangka telah menitipkan sebuah paket yaitu 1 (satu) kotak yang dilakban warna coklat untuk dikirimkan ke alamat Cempaka Putih Barat Jakarta .

Pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, sekira pukul 15.39 WIB Tim Resnarkoba Kota Solok menelusuri dan menemukan pelaku yang sedang memperbaiki mobilnya di pinggir jalan Muara Panas Kecamatan Bukit sundi Kabupaten Solok,” turur AKP Joko Sunarno.

Karena melanggar UU, tersangka  H dibawa ke Polres Solok Kota dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *