JAKARTA, RELASI PUBLIK—Gazalba Saleh seorang hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA), yang sempat terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara, diatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam persidangan pada Selasa 1 Agustus 2023. Hal itu lantaran alat bukti yang ada dinilai tidak kuat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, KPK secara prinsip menghargai setiap putusan Majelis Hakim.
“Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Ia pun menegaskan bahwa KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba Saleh, hingga membawanya ke proses persidangan.
Penanganan perkara ini kata Ali Fikri menambahkan, pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara.
Seoerti diketahui sebelumnya Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp 2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan Rabu 3 Mei 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.
Disebutkan Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh. (Rangga EK Fadil)