Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Membuka Informasi Bukan Sesuatu Harus Ditakuti

265
×

Membuka Informasi Bukan Sesuatu Harus Ditakuti

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Adrian Tuswandi didampingi Wakil Ketua Noval Wiska mengungkapkan, jika persoalan keterbukaan informasi publik bukan hantu dan tidak perlu ditakuti oleh pejabat publik, apalagi jika hal tersebut dibiayai oleh negara atau APBD, program dan kegiatan tidak ada lagi alasan informasi di kecualikan.

“Wartawan adalah corongnya, dan wartawan punya UU Pers. Tanpa peran dari wartawan apa telah dilakukan oleh pejabat publik tidak akan bisa diketahui masyarakat,” tegas Adrian, Rabu (13/11).

Ia menuturkan, harusnya pejabat publik di Pessel punya semangat sama dengan Bupati Hendrajoni soal keterbukaan informasi publik. Namun soal informasi publik masyarakat juga harus memahami bagaimana keterbukaan informasi publik, memenuhi prosedur digariskan UU keterbukaan informasi publik.

Komitmen Bupati Hendrajoni pada Perangkat Daerahnya ( PD) agar transparan, terbuka dan tidak main – main dalam penggunaan anggaran. Komitmen tersebut seharusnya juga diikuti oleh Perangkat Daerah yang lainya.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin memerlukan informasi publik Adrian, jika masyarakat bisa datang ke kantor Badan Publik, disana nanti petugas PPID akan mengarahkan bagaimana prosedure harus diikuti, contohnya, mengisi formulir permohonan informasi

Ingat pemohon informasi publik ketentuan, dengan melampirkan identitas jelas dari pemohon itu sendiri.

” Keterbukaan bukan hantu bagi pejabat publik, apalagi anggaran digunakan bersumber dari APBN atau APBD, dan setiap warga berhak diberikan akses, namun begitu aturan harus diikuti,” kata Ketua KI Sumbar.

Sejauh ini Komisi Informasi Sumetera Barat sangat mengeparesiasi serta mendukung penuh pada pejabat publik yang selama ini tidak menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai hantu harus ditakuti. Jika perlu setiap program yang menggunakan APBD atau APBN di setiap PD bisa di publikasikan baik melalui webside, spanduk, baliho, dan media.

Dan, dimana masyarakat di luar sangat membutuhkan informasi apa yang telah dilakukan oleh pejabatnya, tutupnya.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *