Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Legislator Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pembabatan Hutan Lindung di Batang Kapas

146
×

Legislator Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pembabatan Hutan Lindung di Batang Kapas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Syafril Saputra Dapil II (IV Jurai, Batang Kapas) saat ditemui Haluan diruangannya. (Okis Mardiansyah)

PAINAN, RELASIPUBLIK – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Syafril Saputra Dapil II (IV Jurai, Batang Kapas), meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku pembabatan hutan lindung yang meresahkan masyarakat di Kampung Koto Panjang, Nagari Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Pessel.

“Sebab ini sudah harga mati. Kalau ada pelanggaran hukum tentu harus diproses secara hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut hutan lindung,” sebut Syafril Saputra yang juga tokoh masyarakat setempat dikantornya. Senin (19/03/2018 ) .

Menurutnya, persoalan pembabatan hutan lindung bukan suatu perkara yang biasa. Sebab, kebaradaan hutan di seluruh Indonesia merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga kelestariannya sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Persoalan ini sangat kita sayangkan. Karena keberadaan hutan lindung sudah dimanfaatkan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang alih fungsi kawasan hutan memang dibolehkan. Namun, ada aturan yang mengikat sesuai pasal 19 ayat (1), UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Disana disebutkan, bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

“Pada intinya alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah yang nantinya ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” jelasnya.

Terkait persoalan tersebut, pihaknya mendesak agak seluruh pihak terkait menghentikan kegiatan itu dengan cepat. Sebab, duduga akan berpengaruh buruk terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.

“Persoalan ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan, dalam waktu dekat juga akan kita bahas secara lembaga,” tegasnya.

Sementara itu, Suardi Sikumbang tokoh masyarakat Taluak Tigo Sakato, mengatakan, perambahan hutan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, akan berdampak terhadap keringnya sumber air di hulu sungai Pincuran Tujuah yang merupakan satu-satunya sumber kehidupan masyarakat Taluak Tigo Sakato.

Menurutnya, pembabatan hutan juga akan mengakibatkan pencemaran air, longsor di hulu sungai, kekeringan lahan pertanian sawah dan ladang masyarakat, bahkan yang lebih parah lagi akan menyebabkan punahnya hutan tua yang menyimpan berbagai jenis tanaman langka, yang nantinya akan menghilangkan legenda Hutan Pincuran Tujuah yang terkenal dengan Rimbo Larangan Mandeh rubiah.

“Saat ini hutan yang telah gundul ada sekitar 15 hektare, serta 30 hektare lainnya siap untuk ditebas yang nantinya akan ditanami Gambir. Totalnya mencapai 45 hektare,” jelasnya.

Terkait kondisi tersebut, ia mewakili masyarakat Koto Panjang khususnya dan Taluak Tigo Sakato Umumnya meminta kepada pihak berwajib agar menindak tegas pelaku dan segera menghentikan segala aktifitas dilokasi hutan tua selamanya.

“Kepada yang bersangkutan sangat perlu dijatuhkan hukuman berat dan harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengulangi  perbuatannya,” tandasnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *