MEDAN, RELASI PUBLIK – Lembaga Bantuan Hukum Medan melaporkan jaksa peneliti dan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu dilayangkan terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penelitian berkas perkara penggelapan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Wakil Direktur LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, yang juga kuasa hukum Arjoni, mengatakan perkara tersebut berawal dari putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai pada 19 September 2019 tentang pembagian harta bersama antara Arjoni dan mantan suaminya, HR, yang merupakan aparatur sipil negara di Kota Tanjung Balai.
Dalam putusan tersebut, satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ disebut sebagai bagian harta bersama. Kendaraan itu berada dalam penguasaan HR, namun setelah perceraian dilaporkan tidak diketahui keberadaannya.
Arjoni kemudian membuat laporan dugaan penggelapan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 21 Mei 2021. Penyidik menetapkan HR sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Penetapan itu sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, namun permohonan tersebut ditolak sehingga perkara dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Namun, menurut Alinafiah, setelah lebih dari satu tahun sejak pelimpahan berkas, jaksa peneliti belum juga menyatakan berkas lengkap atau P21. Sebaliknya, berkas beberapa kali dikembalikan kepada penyidik dengan status P19 untuk dilengkapi.
Ia menyebutkan, awalnya jaksa meminta keterangan ahli fikih. Setelah dipenuhi, muncul permintaan tambahan berupa keterangan ahli pidana. Ketika petunjuk tersebut telah dilaksanakan, jaksa kembali memberikan permintaan tambahan, termasuk konfrontasi antara pelapor dan tersangka.
LBH Medan menilai rangkaian petunjuk yang diberikan secara bertahap tersebut seharusnya dapat disampaikan sejak awal, sehingga tidak menimbulkan proses yang berlarut-larut dan berdampak pada kepastian hukum bagi pelapor.
Selain itu, LBH Medan mengaku telah mengajukan pengaduan ke pengawas internal Kejati Sumut pada Agustus 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dinilai jelas oleh pihaknya.
Karena itu, LBH Medan menyampaikan laporan resmi melalui surat bernomor 16/LBH/PP/III/2026 kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI. Mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penelitian berkas perkara serta mendorong kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan cukup lama tersebut.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari LBH Medan. Ia menyatakan laporan tersebut saat ini sedang ditelaah oleh bidang pengawasan pidana umum di Kejati Sumut.(is)














