Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANTERBARU

Langgar Pemendikbud No. 1/2021, Anggota DPRD Sumbar Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

385
×

Langgar Pemendikbud No. 1/2021, Anggota DPRD Sumbar Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar H. Hidayat, SS, MH, mengadu ke Ombudsman Sumbar terkait terbitnya SE (Foto dok/Ist)

PADANG, RELASIPUBLIK– Anggota DPRD Sumbar H. Hidayat, SS, MH, mengadu ke Ombudsman Sumbar terkait terbitnya SE Diknas Sumbar tentang penambahan rombongan belajar (lokal tambahan) untuk siswa yang tidak diterima melalui PPDB Online tahun 2022.

Pasalnya, lanjut Hidayat yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, gara gara SE Diknas Sumbar tersebut, ada SMA di kota Padang yang terpaksa menambah lokal baru untuk menampung siswa di SMA Negeri yang dilakukan tanpa online/tidak transparan. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, penerimaan siswa baru harus melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua yang dilakukan secara online.

“Menurut saya, ini sudah melanggar Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB yang menyatakan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, sehingganya dilakukan secara online,” jelas Hidayat usai melaporkan ke Ombudsman Sumbar, Senin (26/9/202).

Menurut Hidayat yang merupakan anggota Komisi V (Bidang Pendidikqn) DPRD Sumbar, kebijakan Dinas Pendidiian Sumbar itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merobek azaz keadilan pada pelaksanaan PPDB.

“Saya juga melihqat adanya dugaan maladministrasi atas keluarnya SE Diknas tentang Pemenuhan Daya Tampung PPDB tersebut. Karena itu saya mengadu ke Ombudsman dan minta diperiksa/diuji oleh Ombudsman agar pada PPDB khususnya untuk SMA Negeri tidak terjadi lagi pada tahun tahun mendatang,” pungkas Hidayat. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *