Painan, Relasi Publik – Koperasi Unit Desa (KUD) Tapan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Kemilau Permata Sawit dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 62 hektare yang berada di wilayah Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. KUD Tapan menilai lahan tersebut merupakan bagian dari areal kebun plasma masyarakat yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara KUD Tapan dengan PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI).
Ketua KUD Tapan, Syafri Maradis, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan yang menurutnya sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui program kebun plasma.
“Kami berupaya memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini menunggu realisasi kebun plasma. Melalui proses hukum ini, kami berharap ada kejelasan mengenai status lahan dan hak masyarakat anggota plasma yang menjadi anggota koperasi,” ujar Syafri Maradis.
Sementara itu, kuasa hukum KUD Tapan, Ibnu Abdul Khalid, SH., MH., dari Kantor Advokat RJ Law Firm menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan lahan yang menurut pihak penggugat telah ditetapkan sebagai bagian dari areal plasma masyarakat Tapan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KUD Tapan dan PT CCI.
“Lahan seluas kurang lebih 62 hektare yang menjadi objek gugatan ini menurut Penggugat merupakan bagian dari lahan plasma masyarakat Tapan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama antara KUD Tapan dengan PT CCI. Namun kebun plasma tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana yang diperjanjikan,” kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pihak penggugat mendalilkan bahwa lahan tersebut kemudian dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT Kemilau Permata Sawit tanpa adanya koordinasi maupun persetujuan dari KUD Tapan sebagai pihak yang mewakili kepentingan masyarakat dalam program plasma tersebut.
Menurut Ibnu, lahan yang menjadi objek sengketa juga merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat adat yang pemanfaatannya semestinya memperhatikan hak-hak masyarakat adat serta mekanisme yang berlaku di tingkat nagari.
“Dalam gugatan ini, Penggugat berpendapat bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang sejak awal diharapkan memperoleh manfaat melalui pembangunan kebun plasma,” ujarnya.
Atas dasar itu, KUD Tapan meminta Pengadilan Negeri Painan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan penguasaan atas objek sengketa, mengembalikan lahan tersebut untuk kepentingan kebun plasma masyarakat, serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sesuai ketentuan yang dimohonkan dalam gugatan.
Perkara tersebut telah memasuki tahap sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Painan pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.
Menurut Ibnu, pada persidangan perdana seluruh pihak belum hadir. Namun berdasarkan berita acara pengantaran relaas panggilan, para pihak telah menerima surat panggilan secara patut dan sah sesuai ketentuan hukum acara.
“Majelis hakim akan menjadwalkan kembali persidangan untuk memastikan kehadiran seluruh pihak sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan,” jelasnya.
Hingga berita ini bditerbitkan, pihak PT Kemilau Permata Sawit belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan KUD Tapan tersebut. (Anto Chan)












