Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

KPU SUMBAR INGATKAN SEMUA CALON DAN PARPOL MEMATUHI SEMUA ATURAN TAHAPAN PEMILU 2019

157
×

KPU SUMBAR INGATKAN SEMUA CALON DAN PARPOL MEMATUHI SEMUA ATURAN TAHAPAN PEMILU 2019

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sumbar Gebril Daulay yang membidangi divisi partisipasi masyarakat menggelar acara diskusi dan sosialisasi tahapan pemilu Tahun 2019, bersama insan pers di Cafe Mahakam Resto Padang, Jumat sore (28/09) .

Dalam diskusi tersebut ia mengatakan kepada peserta pemilu baik itu calon atau pun partai politik (parpol) untuk mematuhi semua aturan terkait tahapan Pemilu 2019. Baik itu pemilu legislatif (pileg)  maupun pemilu presiden (pilpres). Salah satunya adalah aturan terkait kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (apk), ujarnya

“Dimana semua aturan terkait kampanye ini telah kami sosialisasikan pada parpol, calon atau juga perhubung (LO),” ujar Gebril

Lebih lanjut Gabriel Daulay menjelaskan pasca telah disosialisasikannya semua aturan terkait tahapan pemilu tersebut, diharapkan semua calon dan parpol untuk mematuhi.

Beberapa aturan yang harus dipenuhi yakni tak melakukan kampanye di luar masa kampanye yang telah ditentukan. Misalnya, dilarang memasang iklan di media massa di luar tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

“Jika memasang iklan di media di luar tanggal tersebut maka akan ditindai sebagai pelanggaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan bukannya calon atau partai tak boleh muncul dimedia massa. Pemberitaan tentu boleh dilakukan namun tak boleh mengandung unsur kampanye. Unsur kampanye ini bisa berubah kata-kata atau gambar, foto yang menampilkan nomor urut sebagai calon dan sebagainya.

Selain itu, katanya hal lain yang tak boleh dilanggar misalnya tata cara pemasangan alat peraga kampanye (apk). Gabriel menjelaskan ada beberapa tempat yang tak boleh dijadikan lokasi pemasangan apk, seperti baliho, spanduk dan sebagainya.

Beberapa tempat tersebut, yakni di pertikungan jalan, tempat ibadah, sekolah-sekolah, gedung pemerintahan dan lokasi aset tanah milik pemerintah seperti tanah milik TNI dan aset serupa.

“Pemasangan apk juga tak boleh menganggu rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.

Dia juga mengatakan KPU telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawasi kepatuhan calon dan parpol terhadap aturan tahapan pemilu namu partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi kepatuhan ini juga penting.

“Silakan masyarakat ikut memberikan laporan jika ada perserta pemilu, calon atau parpol yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Secara nasional, seluruh KPU di seluruh Indonesia, baik itu di kabupaten/kota dan provinsi bertekad untuk membuat pelaksanaan pemilu 2019 bersih dari semua jenis pelanggaran.

“Untuk mencapai target ini, peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” ujar Gabriel.(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *