Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

KPU Pasbar Langgar UU Pers, Nova Indra: Pleno Terbuka KPU Boleh Diliput

120
×

KPU Pasbar Langgar UU Pers, Nova Indra: Pleno Terbuka KPU Boleh Diliput

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum pasal 15 ayat e berbunyi, dalam melaksanakan prinsip keprofesionalan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu.

Tapi tidak demikian halnya dengan KPU Kabupaten Pasaman Barat, provinsi Sumatera Barat, karena pelayanan terhadap keterbukaan informasi dinilai tidak ada, terbukti dengan pengusiran Wartawan ketika akan meliput pleno terbuka penetapan calon perseorangan, disebuah hotel didaerah tersebut, Selasa (21/7/2020).

Salah seorang yang diusir keluar ruangan dengan cara tidak beretika tersebut, Ketua Balai Wartawan Pasaman Barat, Junir Sikumbang.

Junir mengatakan, apa yang dilakukan petugas KPU Pasaman Barat jelas-jelas melanggar aturan berlaku dinegri ini, diantaranya undang-undang pokok Pers no 40/1999.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pada ayat keempat dinyatakan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Apa yang dilakukan KPU Pasman Barat jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, masa dibiarkan saja peristiwa itu. Ada oknum yang menghalangi wartawan masuk menyaksikan pleno terbuka perekapan dukungan bakal calon perseorangan. Dimana letak profesionalnya,” tegas Junir

Ditambahkan Junir, pelanggaran tersebut mengakibatkan tidak adanya keterbukaan dari penyelenggara terhadap publik, tentu perlu diragukan hasilnya.

Berkaitan dengan pengusiran tersebut, Kordiv Program, perencanaan dan data KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, tidak ada larangan untuk meliput pleno terbuka KPU, karena publik dan peserta harus tau hasil pleno.

“Gak ada larangan terhadap wartawan untuk meliput tahapan pilkada termasuk pleno terbuka penetapan calon perseorangan, tapi saya belum tau apa alasan KPU Pasbar melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena saya belum ada berkomuikasi dengan mereka,” ungkap Nova Indra, Rabu (22/7/2020).

Nova Indra juga mengatakan, kalau pleno tersebut memang harus mengikuti standar kesehatan covid-19, dengan memperhatikan jarak serta lainnya, dan KPU Pasbar harus memberi keterangan tersebut.

“Semua tahapan harus mengikuti standar kesehatan covid-19, dan itu harus diterangkan kepada siapa saja, agar tidak terjadi insiden atau salah penafsiran,” tegasnya lagi.

Ia juga menyayangkan apa yang terjadi, karena wartawan merupakan mitra kerja KPU, karena semua tahapan dan sosialisasi untuk publik tentunya akan diinformasikan melalui media.

“Wartawan mitra kerja KPU dan kita tetap harus menjaga hubungan harmonis, sehingga proses demokrasi bisa berjalan baik,” tegas Nova Indra mengakhiri. (Nov/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *