JAKARTA, RELASI PUBLIK — Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurutnya, lingkungan kerja tidak cukup hanya aman secara fisik, tetapi juga harus mampu menjaga kesejahteraan psikologis pekerja. Hal ini sejalan dengan tren global yang menempatkan well-being sebagai kebutuhan dasar di tempat kerja.
“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, perhatian terhadap kesehatan mental menjadi semakin krusial seiring meningkatnya risiko psikososial di tempat kerja, seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik antarpegawai, hingga minimnya dukungan lingkungan kerja.
Berdasarkan data International Labour Organization tahun 2026, kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.
Di Indonesia, tantangan serupa juga masih dihadapi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Kelompok pekerja informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, menjadi yang paling rentan.
Untuk itu, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan. Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan peran balai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, serta sertifikasi SMK3 guna memperkuat standar keselamatan kerja di dunia usaha.
Selain itu, pemerintah mendorong dinas ketenagakerjaan di daerah untuk mempercepat implementasi SMK3, termasuk melalui peningkatan jumlah dan kapasitas asesor K3.
“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” tutupnya.
(Biro Humas Kemnaker)












