Padang, Relasipublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Padang yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, SH, MH, pengalihan penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum.
Dalam rilis itu dijelaskan, pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota turut mempertimbangkan surat permohonan penasihat hukum tersangka, surat pernyataan penjamin dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, serta kakak kandung tersangka, Merry Nasrun.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan telah diselesaikannya kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.
Meski status penahanan dialihkan, Kejari Padang menegaskan proses penyidikan tetap berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” tulis Eriyanto dalam siaran pers yang diterima media.
Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan. Tersangka harus hadir setiap dipanggil penyidik, melapor setiap Kamis kepada penyidik Kejari Padang, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis, tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti, serta mematuhi seluruh syarat pengalihan penahanan.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan status BSN menjadi tahanan Rutan.
Melalui siaran pers tersebut, Kejari Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Eriyanto dalam siaran pers tersebut. (***)













