Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Senapan Angin Telah Masuk Tahap Dua

248
×

Kasus Dugaan Korupsi Senapan Angin Telah Masuk Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Penyidik Tipikor Polres Sawahlunto menyerahkan tahap dua berkas tiga tersangka (TA), (HR) dan (JR) kasus dugaan korupsi pengadaan senapan angin di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Sawahlunto ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

“Telah dilakukan penyerahan tahap dua, berkas dan tiga tersangka ke Kejari Sawahlunto agar segera disidangkan,” kata, Elianto Nainggolan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Sawahlunto, di Muaro Kalaban, Selasa, (24/04/2018) .

Elianto mengatakan, ketiga tersangka kini dititip di rutan kelas dua B Sawahlunto dan paling lambat Minggu depan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.

Kerugian negara pada kasus korupsi ini sesuai dengan hasil audit BPK senilai Rp 116 juta. Proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) senilai Rp 128 juta dan dimenangkan oleh tersangka (HR). Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan spek atau kontrak.

Keterlibatan dua tersangka lainnya, yaitu (TA) pada saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka (JR) sebagai subkontraktor.

” Temuan ahli BPK, kesalahannya tidak sesuai spek. Dalam kontrak, harganya
Rp 3, 1 juta. Sementara harga yang di beli Rp 1,1 juta per unit. Jumlahnya sebanyak 37 unit dengan nilai kontrak Rp 128 juta, ” jelas Elianto

Kasus ini sudah disidik kepolisian sejak tahun 2014, Sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) pada tahun 2017. Berkasnya rampung pada tahun 2018. Saksi dalam kasus ini berjumlah 53 orang.

Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu 37 pucuk senapan angin, sejumlah dokumen pencairan dan rekening pembayaran senjata senapan angin. Elianto menambahkan dalam kasus ini belum ada pengembalian uang kerugian negara. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *