Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kasat Reskrim 50 Kota: Dilokasi Tambang Kosong

250
×

Kasat Reskrim 50 Kota: Dilokasi Tambang Kosong

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUHKOTA, RELASIPUBLIK – Diduga tambang galian C yang berada di jorong Bukik Bulek Nagari Banja Laweh kecamatan Bukit Barisan kabupaten Limapuluh Kota diduga masuk angin (Mangkrak-red).

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kabupaten 50 Kota, AKP.Anton Luther kepada wartawan, menurutnya, kasus tambang galian C yang ada dilahan Mulyadi dan diduga dikelola Zamhar Pasma Budi, pihaknya tidak ada menemukan orang bekerja sewaktu penggerebakan, dan tidak ada aktifitas penambangan serta tidak ada komersial barang tersebut untuk dipasarkan.

“Zamhar Pasma Budi sudah seperti malaikat, karena berbuat membangun negeri dengan Ikhlas,” singkat Anton Luther.

Sebelumnya, Walinagari Banja Laweh Sastri Rais keberatan adanya tambang Ilegal yang berjalan lancar di jorong Bukit Bulek. Menurutnya kepada wartawan via selulernya, pihaknya telah pernah menyampaikan keberatan kepada yang bersangkutan (Zamhar Sarkawi- red) agar mengurus izin.

Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah diatur ketentuan pidana pelanggaran, apabila melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dipidana penjara 10 tahun serta denda Rp.10 milyar.

Diduga aktifitas penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek, Nagari Banja Laweh Kec. Bukit Barisan Kab.Limapuluh Kota, sejak rentang waktu setahun, konon dilakukan Oknum yang mengaku warga setempat, Zamhar Sarkawi (49), namun mengaku lama berdomisili di Johor Bahru Malaysia, karena mempersunting perempuan negeri Jiran tersebut, bisa-bisanya berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Ambardi, kepada wartawan, tidak ada IUP yang dikeluarkan pihaknya di wilayah tersebut.

Terpisah, pengamatan Koordinator LSM Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Indonesia, Wilayah Barat, Asrial Piliang, SH kepada wartawan, Selasa (24/12) di Payakumbuh, menyikapi dugaan aktifitas Ilegal penambangan Batu Andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh Kec. Barisan Kab. Limapuluh Kota dilahan milik Mulyadi, pihaknya akan melakukan investigasi ke lapangan.

“Jika benar pihaknya menemui ada aksi penambangan batu andesit di gugusan Bukit Bulek Nagari Banja Laweh tersebut secara ilegal, tentunya tidak bisa kita biarkan dan harus secepatnya ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Aktifis Peduli Lingkungan itu.

Karena, kata aktivis, Aspil mantan TNI itu, menyikapi tofografis wilayah di gugusan Bukit Bulek tersebut secara hukum berlaku, siapapun status orangnya tidak akan diberikan Izin Usaha Pertambangan. Dan jika hal tersebut terjadi, bakal menimbulkan dampak yang dahsyat kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia disekitarnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak- pihak yang berkompeten di kabupaten Limapuluh Kota, kenapa aktifitas penambangan Batu Andesit Ilegal tersebut bisa berjalan aman serta mulus. “Jika ada oknum terkait turut bermain, kita akan melakukan class action,” ujarnya.

Menyikapi jawaban Walinagari Banja Laweh tersebut, ditanggapi miring Asrial Piliang. Jika demikian hal, kita tenggarai oknum Zamhar Sarkawi dan Sasri Asri bersama pihak berkompeten terkait IUP, berpotensi dijerat ketentuan pidana pelanggaran UU Nomor.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Soalnya, pelaksanaan UU tersebut secara tegas diturunkan dalam bentuk PP No. 23 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di negeri ini,” pungkas mantan TNI itu.(FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *