Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Tersangka Khalwat Ke Kejaksaan Negeri Simeulue

258
×

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue Serahkan Tersangka Khalwat Ke Kejaksaan Negeri Simeulue

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK – Setelah berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka (AF) bersama (MR) beserta barang bukti kasus Khalwat ke Kejaksaan Negeri Simeulue. Kamis (11/06/2020).

Dalam perkara tindak pidana pelanggaran “Khalwat atau Ihtilath” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 23 atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pada pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus khalwat tersebut, dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julia Rachman, SH., di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, SE. SH., Melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan saat dikonfirmasi oleh Relasipublik, membenarkan pihaknya telah melaksanakan tahap II penyerahan 2 tersangka (AF) dan (MR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan menjelaskan,” pada hari Jum’at tanggal 18 April 2020 sekira pukul 23.30 Wib, telah datang ke Mapolres Simeulue seorang perempuan berinisial S dengan sejumlah Saksi Warga Desa Air Dingin dan Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur, yang di dampingi langsung ke 2 (dua) Kepala desa tersebut,” Jelas Brigadir Risky.

Kemudian katanya, Adapun maksud dan tujuan Warga tersebut untuk melaporkan Kejadian Khalwat yang telah terjadi dilakukan oleh sepasang lawan jenis yang bukan muhrim. Hal tersebut terjadi sekira Pukul 23.00 Wib dan diamankan oleh Warga setempat dikantor Desa, kemudian para tersangka diserahkan langsung ke Polres Simeulue,” ungkap Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *