Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

JELANG PILKADA 2018, ASN RENTAN BERPOLITIK PRAKTIS

158
×

JELANG PILKADA 2018, ASN RENTAN BERPOLITIK PRAKTIS

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com SAWAHLUNTO –  Menjelang perhelatan pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2018 ini, disinyalir banyak ASN yang menggunakan kesempatan untuk ikut ambil bagian dalam mendukung salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang di anggap unggul.

Isu tersebut tidak hanya berkembang di Kota Sawahlunto yang pada tahun 2018 ini ikut serta dalam pilkada serentak yang di canangkan KPU, tapi di Daerah Kota dan Kabupaten lain pun termasuk di tingkat Provinsi juga di hinggapi wabah yang sama.

Tak mau di cap tidak netral dalam pelaksanaan pilkada nanti, pemerintah Kota Sawahlunto melalui Badan Kepegawaian  dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM)  Kota Sawahlunto mewanti- wanti para ASN yang bertugas di Lingkup Pemerintahan Kota Sawahlunto untuk tidak terjebak dalam politik praktis pada pilkada nanti, dan hal itu sudah di tegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Sawahlunto Mawardi Sag MM kepada awak media ini pada Jumat (29/12 ) di ruang kerjanya.

Menurut Mawardi, Aparatur Sipil Negara tidak di benarkan untuk ikut serta berpolitik pratis dalam mendukung langsung dengan cara ikut mengkampanyekan salah satu calon Kepala Daerah dalam pilkada serentak nanti, hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ASN di harapkan dapat bersikap netral, ujar Mawardi

Menyikapi fenomena tersebut Pemerintah Kota Sawahlunto mengeluarkan surat Edaran Walikota Sawahlunto no.800/1489/BKPSDM.2.SWL/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, yang isinya.
1. Menjaga Netralitas dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
2. Bahwa dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang ASN di tegaskan bahwa ” Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh  dan Intervensi semua golongan dan partai politik.
3. Bahwa pada pasal 4 angka 15 PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara:
a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
b. Menggunakan fasilitas yang terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan , himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
4. Bagi pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas di jatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.( Rel/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *