Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Iswanto Kawara Mintak Pemko Padang Tegas Terhadap Pengendara Parkir Sembarangan

146
×

Iswanto Kawara Mintak Pemko Padang Tegas Terhadap Pengendara Parkir Sembarangan

Sebarkan artikel ini
 Padang-relasipublik.com-Anggota DPRD Kota PAdang dari partai PDIP, Iswanto Kwara meminta Pemko Padang melalui Dishub KOta Padang menindak tegas setiap oknum masyarakat yang memarkir kendaraanya di sembarangan tempat. Terutama di tepi jalan umum sehingga mengganggu lalu lintas.
“Dishub harus berikan sanksi tegas pada pemilik kendaraan yang melanggar. Jangan hanya dibiarkan saja mobil tersebut parkir di lokasi yang dilarang ngetem,”kata Iswanto, kemarin.

Selama ini, menurutnya Dishub acuh saja atas pelanggaran yang diperbuat pengendara. Sehingga banyak pelanggaran yang terjadi. Hal senada juga diungkapkan Syafarudin  dariFraksi Demokrat. Dia mengatakan, pengendara mentaati aturan. Semuanya harus  mentaati rambu-rambu yang terpasang di ruas jalan tersebut. Ini dimaksudkan agar tidak terkena sanksi yang dilakukan Dishub saat turun ke lapangan. “KIta menghimbau agar aturan dipatuhi, sehingga tak ada yangdirugikan,”katanya.

Seperti yang diketahui, Dinas Perhubungan Kota Padang bakal memperbanyak rambu-rambu tanda dilarang parkir (P Coret) di sejumlah titik di Kota Padang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri sebelumnya mengatakan rambu-rambu itu akan ditambah seiring dengan akan diberlakukannya Perda Derek bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan disembarang tempat hingga memicu kemacetan lalu lintas.

Sejalan dengan itu, saat ini Dishub sedang melelang pengadaan satu unit mobil derek dengan dana APBD Kota Padang. Dengan mobil itu nanti, kendaraan yang parkir sembarangan akan diseret ke tempat penampungan yakni di Terminal truk Koto Lalang. Jika pemilik kendaraan akan mengambil kendaraannya harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Penentuan perihal denda ini sebut Dian telah diatur dalam Perda. Untuk mobil pribadi yang melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu per unit. Sementara bagi kendaraan jenis truk dikenakan denda Rp500 ribu.
Disisi lain, menurutnya, Dinas Perhubungan tidak berharap PAD yang  besar dari penerapan denda. Namun  yang diharapkan adalah kesadaran masyarakat. Ia berharap dengan sanksi tegas ini, pemilik kendaraan tidak mau lagi memarkirkan kendaraan di sembarang tempat sehingga memicu kemacetan.

Saat ini, sejumlah kawasan menjadi rentan macet karena banyak pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan di sembarang tempat seperti di kawasan jalan Perintis Kemerdekaan (Jati), Hamka (UNP), Sawahan, Agus Salim dan  beberapa titik lainnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *