Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM & KRIMINAL

Istri Nasrul Abit Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen

337
×

Istri Nasrul Abit Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Dokumen

Sebarkan artikel ini

PADANG-,RELASIPUBLIK– Evi Afrizal Sinaro didampingi Kuasa Hukum Didi Cahyadi, melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Kemajuan Wanita Padang dan Wartawati Nasrul Abit selaku Ketua Yayasan Kemajuan Wanita Padang.

“Adapun dasar laporan kepada penyidik Polda Sumatera Barat, karena adanya penelusuran dan informasi yang didapatkan olek klain kami yaitu Evi Afrizal Sinaro selaku anggota Yayasan Pembina dari Yayasan Gemar Membaca Indonesia yang dibawahi pusat informasi dan distribusi buku di Sumatera Barat yang terjadi perubahan peralihan nama objek wajib pajak atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku di Sumatera Barat, kepada Yayasan Kemajuan Wanita Padang,” urainya.

Ditambahkannya, semua itu baru diketahui pada tanggal 7 September 2020, melalui petugas pajak yang meliputi wilayah tempat lokasi objek pajak, serta diperkuat dengan keterangan dari Dinas Pendapatan Daerah.

Karena mendapatkan informasi dari petugas pajak tersebut, ternyata  seseorang yang bernama Wartawati Nasrul Abit, melakukan proses peralihan dan perubahan nama wajib pajak atas nama Pusat Informasi dan Distribusi Buku, menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang.

Atas dasar hal tersebut, setelah dengan melihat dokumen yang ada, ternyata sejak gedung  berdiri tahun 1984, sampai kasus tersebut dilaporkan, seluruh dokumennya dan nama objek pajaknya atas nama Pusat Informasi serta Distribusi Buku.

Adapun tujuan pelapor pada Senin 7 September 2019 menanyakan pada petugas pajak, sebenarnya untuk melakukan pelunasan dari pajak piutang  Pusat Informasi dan Distribusi Buku,  karena ada plank namanya di depan kantor Pusat Informasi dan Distribusi Buku tersebut.

“Karenakita akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Yayasan Gemar Membaca Indonesia. Alangkah terkejutnya kemarin, ternyata objek pajaknya sudah berubah menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang,” tegasnya lagi.

Karena adanya perubahan nama objek pajak tersebut, pihak pelapor merasa dirugikan, karena mereka sebelumnya tidak pernah diberitahu, sampai laporan mereka buat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *