Jakarta — Indonesia Creative Cities Network (ICCN) dan Kementerian Ekonomi Kreatif RI terus melalukan koordinasi untuk dapat menghadirkan skema pembiayaan baru bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Dalam rapat koordinasi Rabu, 22 April 2026 mengenai investasi kreatif dan pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI), kedua pihak menegaskan komitmen untuk mendorong pilot project KUR berbasis KI sebagai model pembiayaan inovatif yang diharapkan dapat direplikasi secara nasional.
Dalam pembahasan rapat, Direktur Program Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan dan Investasi (PAPPI) Kementerian Ekonomi Kreatif RI Hayun menyampaikan bahwa pilot project pembiayaan KUR berbasis KI bersama Bank Mandiri dan OJK di Jakarta telah berjalan dengan target pembiayaan antara Rp100 juta hingga Rp500 juta. Skema ini ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif yang usahanya telah berjalan minimal dua tahun, memiliki omzet minimal Rp50 juta per bulan, dan didukung data pendapatan usaha sekurang-kurangnya selama satu tahun. Evaluasi kelayakan dilakukan berdasarkan kemampuan bayar serta nilai kekayaan intelektual yang divaluasi, sehingga skema ini tidak hanya bertumpu pada agunan fisik, tetapi mulai membuka ruang bagi KI sebagai aset bernilai ekonomi.
“Tantangan implementasi program masih cukup besar. Dari 1.045 pendaftar, hanya 54 pelaku yang dinilai memenuhi syarat lengkap untuk mengakses pembiayaan. Kendala utama terletak pada kesiapan legalitas usaha, legalitas kekayaan intelektual, dan kelengkapan data bisnis,” katanya.
Karena itu, ICCN diposisikan sebagai jembatan strategis untuk mempercepat sosialisasi, kurasi peserta, dan inkubasi bagi pelaku yang potensial tetapi belum memenuhi persyaratan program.
Ketua Harian ICCN Vicky Arief menyampaikan bahwa ICCN mendapatkan amanah sebagai mitra strategis Kementerian Ekonomi Kreatif dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, terutama pada aspek IP, edukasi, inkubasi, dan akses permodalan. Kolaborasi ini akan diperkuat melalui sinergi pentahelix yang melibatkan kementerian, ICCN, OJK, dan bank pelaksana.
Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan “pecah telur” pembiayaan IP Financing pertama di Indonesia, yang nantinya bisa menjadi model nasional bagi subsektor ekonomi kreatif lainnya.
“Salah satu inovasi yang turut dibahas ialah pengembangan model agregator dalam pembiayaan KUR untuk subsektor musik dan konten digital. Model ini dirancang untuk memudahkan pengelolaan pinjaman bagi artis dan kreator, di mana agregator berperan sebagai penjamin sekaligus distributor pembayaran royalti. Dengan sistem ini, pembayaran dari platform digital seperti YouTube dan Spotify dapat dikelola lebih terukur, sehingga risiko kredit macet dapat ditekan,” ungkapnya.
Simulasi yang dipaparkan dalam rapat bahkan menunjukkan potensi ROI investor sekitar 28,94 persen, dengan masa pengembalian berkisar antara 30 hingga 52 bulan. Di sisi lain, pengelolaan data dan proses kurasi dinyatakan menjadi faktor kunci keberhasilan program.
ICCN juga telah menghimpun lebih dari 602 data pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual, meskipun tingkat kesiapan legalitas dan bisnis mereka masih beragam. Dari tahap awal sebanyak 112 pendaftar, sebanyak 53 data telah terverifikasi akurat dan dinilai berpotensi memenuhi syarat pembiayaan. Data tersebut kemudian diklasterkan ke berbagai subsektor seperti musik, seni pertunjukan, konten digital, desain produk, dan kuliner agar pendekatan program dapat lebih tepat sasaran.
Rapat juga menyoroti pentingnya legalitas kekayaan intelektual dalam mendukung pembiayaan. Kementerian Ekonomi Kreatif menekankan bahwa KI harus memiliki legalitas yang jelas dan telah digunakan dalam bisnis setidaknya selama dua tahun agar memiliki nilai ekonomis yang dapat divaluasi. Dalam konteks ini, legalitas tidak hanya dipandang sebagai syarat administratif, melainkan sebagai fondasi untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, memperkuat posisi bisnis pelaku kreatif, dan mengurangi risiko hukum dalam distribusi maupun promosi produk.
Sebagai tindak lanjut, ICCN dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat menyiapkan sosialisasi nasional melalui jejaring di 38 provinsi, menyusun strategi komunikasi soft approach untuk edukasi KUR berbasis IP, menindaklanjuti open call IP Financing, serta memperkuat inkubasi bagi pelaku ekonomi kreatif yang belum siap mengakses pembiayaan. Selain itu, agenda lanjutan juga mencakup penyusunan simulasi KUR, pengembangan model pembiayaan one-to-one berbasis data revenue 12 bulan terakhir, dan rapat koordinasi rutin untuk memantau progres program.
Melalui langkah ini, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tidak lagi dipandang sebagai gagasan abstrak, melainkan mulai diarahkan menjadi instrumen nyata untuk memperluas akses modal bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Jika pilot project ini berhasil, Indonesia berpeluang memiliki model pembiayaan kreatif yang lebih adaptif terhadap karakter industri berbasis ide, karya, dan inovasi.(@red,).












