Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

HUT RI Ke-73, 296 Warga Binaan Lapas Klas II A Bukittinggi Dapat Remisi

257
×

HUT RI Ke-73, 296 Warga Binaan Lapas Klas II A Bukittinggi Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, RELASIPUBLIK – Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 Tahun 2018, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memeberikan remisi kepada 296 orang narapidana dan anak pidana Lapas Klas II A Bukittinggi yang diserahkan oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Jum’at (17/8).

Turut hadir pada penyerahan tersebut Wakil Walikota Bukittinggi, Ketua DPRD, Unsur Forkompimda, Sekda, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita dan Ketua serta anggota Bundo Kanduang Kota Bukittinggi.

Kepala Lapas II A Bukittinggi, A. H. Zunaidi, menjelaskan, dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke 73 tahun, Kementrian Hukum dan HAM telah menyetujui pemberian remisi kepada 296 warga binaan lembaga pemasyarakatan klas II A Bukittinggi. Jumlah tersebut, dapat dipersentasikan sebesar 65% warga binaan yang mendapat remisi dari 466 warga binaan yang ada saat ini.

“Setelah diusulkan, Kemenkumham, menyetujui pemberian remisi terhadap 296 warga binaan di lapas klas II A Bukittinggi. Dari 296 itu, mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 22 orang, 2 bulan 66 orang, 3 bulan 89 orang, 4 bulan 67 orang, 5 bulan 43 orang, 6 bulan 9 orang. Dari jumlah itu, terdapt 1 warga binaan yang bebas srtelah mendapat remisi tahun ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zunaidi juga memaparkan, kapasitas Lapas klas II A ini maksimalnya atau idealnya berjumlah 242 orang. Namun saat ini, jumlah warga binaan yang ada sebanyak 466 dengan artian over kapasitas. Sehingga satu kamar yang biasa diisi lima orang sekarang diisi 10 orang.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang beritikad dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi juga diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya perbaikan cerminan diri bagi para warga binaan.

“Meskipun secara hukum kemerdekaan para warga binaan dirampas, namun mereka masih punya kesempatan untuk mengisi kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif baik saat berada di dalam lapas, maupun setelah bebas nantinya,” ujar Ramlan.

Walikota juga berharap kepada warga binaan, untuk tidak melakukan hal negatif lagi setelah menjalani hukuman ini. Masih banyak lapangan pekerjaan yang dapat ditempuh.

“Mari kita bangkit. Tinggalkan semua tindakan negatif ini. Ingat keluarga di rumah. Masa depan masih bisa diraih. Tidak ada yang tidak bisa, tergantung niat kita bersama. Banyak kesempatan dan ilmu yang dapat diraih selama di dalam lapas untuk dapat dimanfaatkan setelah bebas nanti,” pungkasnya.

Saat ini, 466 warga binaan di lapas klas II A Bukittinggi, terdiri dari 329 yang tersangkut kasus narkotika, tindak pidana korupsi 2 orang dan kriminal biasa 135 orang. Satu orang yang bebas setelah mendapat remisi ini, YA (34) warga Padang, yang tersangkut kasus pencurian. (Ylm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *