Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Hendri Wijaya Minta Jaksa Segera Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Eko Hartanto Rimba

90
×

Hendri Wijaya Minta Jaksa Segera Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Eko Hartanto Rimba

Sebarkan artikel ini
Surat Keputusan Mahkamah Agung (Foto dok/thom)

KETAPANG, RELASIPUBLIK – Hendri Wijaya korban penipuan Eko Hartanto Rimba, anak salah satu pengusaha Ketapang Lim Kok Yong yang akrab dipanggil Ayong Oli, meminta agar Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dengan menjatuhkan hukuman pidana 8 bulan penjara pada terpidana investasi bodong tersebut.

Desakan tersebut karena, pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 6363/K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022 menyatakan Eko Hartanto Rimba alias Eko Tupai (38) terbukti melakukan penipuan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di Kota Ketapang.

Korban khawatir apabila Eko Hartanto Rimba yang status hukumnya telah inkrah tidak dieksekusi, maka yang bersangkutan bisa saja akan melarikan diri, atau melakukan kejahatan sama.

” Saya berharap agar terpidana ini segera di eksekusi demi keadilan,” ucap Hendri wijaya.

Berdasarkan petikan putusan MA tersebut menyatakan telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi. Perkara ini dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan telah memutus perkara Terdakwa Eko Hartanto Rimba

Pada putusan tersebut menyatakan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021.

Selanjutnya mengadili sendiri yang di antaranya menyatakan terdakwa Eko Hartanto Rimba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pada petikan putusan tersebut dijelaskan bahwa perkara tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 30 November 2022 oleh Dr Hj Desnayeti Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis. Serta Yohanes Priyana dan Dr Tama Ulinta Br Tarigan, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota. Serta Corpioner Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

Sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021 bahwa terdakwa Eko dinyatakan tidak bersalah. Sehingga Penuntut Umum Kejari Ketapang menyampaikan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ke MA.

Hingga berita ini diterbitkan, Relasipublik.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan . (TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *