Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Harga TBS di Tingkat Petani Rp2.250/Kg, Potongan 10,50 Persen di PKS Jadi Sorotan

66
×

Harga TBS di Tingkat Petani Rp2.250/Kg, Potongan 10,50 Persen di PKS Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, Relasi Publik – Keluhan terkait rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali disampaikan petani di Kampung Muara Gadang Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Hendri, salah seorang petani sawit di wilayah tersebut, mengaku saat ini harga TBS yang diterima petani dari pengepul hanya berkisar antara Rp2.250 per kilogram.

Menurutnya, harga tersebut dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan biaya perawatan kebun yang terus meningkat.

“Harga yang kami terima saat ini Rp2.250 per kilogram. Dengan harga seperti ini, petani sulit mendapatkan keuntungan yang layak karena biaya pupuk, perawatan kebun, dan kebutuhan lainnya juga semakin tinggi,” ujar Hendri saat ditemui Relasi Publik, Jumat (5/6/2026).

Ia berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun instansi terkait terhadap tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurutnya, petani merupakan pihak yang paling terdampak ketika harga jual TBS berada pada tingkat yang rendah.

“Kami berharap ada solusi dan pengawasan dari pemerintah agar petani bisa memperoleh harga yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi pasar,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pengepul TBS yang beroperasi di wilayah dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa harga penerimaan TBS di PT Transco Energi Utama saat ini tercatat sebesar Rp2.770 per kilogram.

Namun, menurutnya, harga tersebut masih dikenakan potongan timbangan atau sortasi sebesar 10,50 persen sebelum dilakukan pembayaran.

“Harga masuk ke pabrik saat ini Rp2.770 per kilogram. Akan tetapi masih ada potongan timbangan sebesar 10,50 persen. Potongan tersebut tentu memengaruhi harga yang diterima pengepul dan pada akhirnya juga berdampak terhadap harga beli kepada petani,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain biaya operasional dan transportasi, potongan yang diterapkan oleh pabrik menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rantai harga TBS dari petani hingga ke PKS.

Menurutnya, kondisi tersebut sering menjadi pertanyaan dari petani yang ingin mengetahui alasan perbedaan harga antara tingkat petani dan harga penerimaan di pabrik.

Untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme penetapan harga TBS dan dasar pemberlakuan potongan timbangan sebesar 10,50 persen tersebut, Relasi Publik telah mendatangi kantor PT Transco Energi Utama.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan perusahaan belum bersedia memberikan keterangan maupun tanggapan terkait harga pembelian TBS dan potongan yang diterapkan di perusahaan tersebut. (Anto Chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *