Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Habisi Nyawa Neneknya, ” TS” Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

161
×

Habisi Nyawa Neneknya, ” TS” Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Motif pencurian disertai pembunuhan dilakukan oleh ” TS ”
hingga timbul niat tersangka menghabisi nyawa korban Mariana, Jumat (11/01) lalu sekitar pukul 21.30 Wib itu teryata karena tuntutan ekonomi. Dimana korban masih ada hubungan keluarga ( nenek) dengan tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang, S,iK melalui Kasubag Humas AKP. Khairul Daud, didampingi Kasat Reskrim AKP. Elizabet dan KBO Reskrim Ipda Aguswanto, saat menggelar pers relace bersama awak media di ruang unit PPA Reskrim Polres Pessel, Senin (14/01) pukul 15.00 Wib .

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, sebelum menghabisi nyawa nenek nya sendiri tersangka masuk lewat atap rumah dan langsung masuk ke ruang tengah.

” Ketika itu neneknya sedang tertidur didalam kamar, disaat itu tersangka yang sudah sering datang ke rumah korban melakukan perbuatanya,” terang Kairul Daud .

Saat berada di rumah korban, “TS” tidak dapat uang didalam rumah sehingga timbul niat lain setelah melihat nenek nya memakai perhiasan kalung, gelang dan cincin maka ketika itu tersangka membekap mulut korban menggunakan bantal dan kain. Karena neneknya meronta, tersangka langsung memukuli berulang kali bagian leher belakang hingga korban tergeletak di lantai dan terbentur sehingga mengeluarkan darah di bagian kepala.

Melihat neneknya sudah tergeletak, tersangka langsung kabur dengan membawa sejumlah perhiasan melalui pintu belakang rumah menggunakan sepeda motor, tegas Khairul.

Dari lokasi kejadian saat itu penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti digunakan tersangka menghabisi nyawa nenenknya sendiri, yaitu satu buah bantal, satu buah selendang dan satu buah baju tersangka.

Selain itu, dari tangan tersangka juga berhasil diamankan beberapa perhiasan, seperti kalung dan gelang dan uang Rp1.500 sisa dari penjualan 2 buah cincin milik korban Rp.2.500.000,- serta kendaraan roda dua jenis mio dipakai tersangka kabur.

” Kepada tersangka kita terapkan Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kasubag Humas Polres Pessel.

Dari penyelidikan dan pengembangan tim opsnal Reskrim Polres Pessel bersama jajaran unit Polsek Linggo Sari Baganti sebelumnya, tersangka berhasil diamankan ditempat tinggalnya Jumat (11/1) pukul 21.30 Wib. Kedepan, penyidik Reserse Polres Pessel masih melakukan proses selanjutnya, untuk kemudian di lakukan olah TKP kejadian.

Sementara itu menurut pengakuan sementara dari ” TS”, kalau aksi nya itu didasari karena tuntutan ekonomi kedua anaknya, sementara itu istri sudah lama pisah.

” korban masih nenek, dan saya juga sudah beberapa kali datang kerumah korban,” kata TR.

Pada pers realece sore itu, sebanyak 8 buah barang bukti di tunjukan termasuk tersangka dihadirkan tersangka. Kini, akibat perbuatanya tersangka harus menjalani hidup nya di dalam jeruji besi. (rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *