Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

GUSPARDI GAUS DPRD Sumbar Sosialisakan Perda

124
×

GUSPARDI GAUS DPRD Sumbar Sosialisakan Perda

Sebarkan artikel ini

AGAM, RELASIPUBLIK — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Guspardi Gaus kembali melakukan sosialisasi. muatan Perda  Nagari , dihadapan masyarakat IV koto Kabupaten Agam, Kamis (13/12).

Kegiatan tersebut, sebelumnya di Batang Kasan di Kecamatan Padang Pariaman , Kec Tanjung Mutiara kemudian di Tiku beberapa hari lalu. “Dari ketiga kecamatan tersebut, aspirasinya sama masih berkaitan dengan subsansi tiga kelembagaan dan sistim penetapan wali nagari ,” kata Guspardi Gaus.

Dari tiga subsansi kelembagaan tersebut jadi prolem bagi tokoh adat, yakni mengenai nama kerapatan adat nagari yang mana KAN itu adalah himpunan dari tokoh-tokoh adat yang ada di dalam KAN itu.

Sementara dengan adanya Perda Nagari di campur baur kan dengan elemen yang ada di nagari yakni ulama ,cadik pandai dan bundo kandung dan lainnya. Hal itu membuat masyarakat kebetaran, kata GG.

Begitu pula sistim penetapan nagari
selama ini kerapatan nagari, walinagari di pilih oleh masyarakat sekarang tidak
dan istilah peradilan penyelesaian Sako dan Pusako seharusnya dicari lah nama yang lain yang tidak menakutkan, jelas GG lagi

Berangkat dari hal itu, Guspardi Gaus yang juga pimpinan DPRD Provinsi menyatakan. “Ini adalah suatu bahan yang akan di bicarakan nanti ke DPRD , bagaimana nanti nya perda No 7 tahun 2018 ini kita sempurnakan sesuai dengan harapan masyarakat karena sosialisi bagian dari pada aspirasi yang akan di sampaikan apakah cocok apa tidak nanti nya, ini baru berupa payung hukum belum serta merta di lakukan oleh masyarakat untuk membentuk lembaga,” kata GG

Lebih lanjut ia katakan, Perda ini bakal menguatkan sistem pemerintah terendah yang meliputi pemerintahan adat , kerapatan adat nagari (KAN) dan peradilan nagari. Tiga unsur itu, akan menjalankan fungsi pemerintah .

” Dimana perda ini merupakan tindaklanjut dari Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, ” katanya.

Kita berharap proses pembuatan Perda yang sama di kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan kedaan sosial masyarakat, karena ini bersifat realistis .

” Secara substansi peran mereka sama, namun namanya saja yang berubah, ” lanjutnya.

Sementara itu, peradilan adat nagari, lanjut Guspardi , merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan adat dalam suatu kaum, meski demikian kehadiran unsur ini tidaklah untuk menandingi hukum formal, melainkan berlaku dalam permasalahan adat.

Di sisi lain,  dalam mengsosialisasikan Perda, juga butuh kaum muda karena dengan keberadaan merekalah sosialisasi dapat berjalan mudah hal itu dikarenakan keakraban mereka akan kemajuan teknologi, tidak salah menggunakan teknologi dalam melakukan hal yang baik, apalagi ini perda yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Minangkabau.

Sementara itu , Camat IV Koto Rahmi Artati mengatakan , Tindak lanjut dari perda provinsi ini, dari kabupaten Agam , Perda provinsi itu sebagai pedoman untuk penyusunan tentang nagari adat , Untuk Agam sendiri sejuah ini kita pantau dan kita lihat sudah dalam proses dan hampir pinal ,” terang Rahmi.

“Di sisi lain kita nanti menyesuaikan dengan hal yang ada untuk perda ini
di IV koto sendiri terdiri dari 7 Nagari yakni , Nagari Balingka, Nagari Sianok 6 Suko, Nagari Koto Panjang , Nagari Koto Tuo dan Nagari Sungai Landia dengan jumlah penduduk 24 ribu ” Katanya.

Terkait dengan Perda Nagari,  pihaknya mengajak masyarakat melalukan pemerintah adat yang mengacu pada adat istiadat, namun tetap berpedoman kepada regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah.

” Kegiatan ini harus tetlaksana dengan baik sehingga dapat bermanfat bagi sistem pemerintahan nagari, ” katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Nagari, Aristo Munandar mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda nagari menjadi Perda, Provinsi Sumbar merupakan provinsi pertama atau satu-satunya yang mempunyai regulasi tentang desat adat.

Berhubung ranperda ini merupakan satu-satunya di Indonesia dalam penyusunannya tentu menemui banyak kendala.  Salah satu kendalanya adalah belum. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *