Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Empat Radio Di Sumbar Ikut EDP Di KPID

203
×

Empat Radio Di Sumbar Ikut EDP Di KPID

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar mengadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan empat radio swasta nan ada di wilayah Sumbar, acara ini dihelat di Aula Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Sumbar, Rabu (23/5/2018) siang.

Adapun radio yang ikut dalam Evaluasi Dengar Pendapat ini yakni, PT. Garis Pantai Kreasi/ Garis Pantai Radio, PT. Mitra Angkasa Pessel/ Painan Radio, PT. Radio Dharmasraya/ Dharma Radio, PT dan Radio Swara Sijunjung/ Sanjung Radio.

Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di buka Ketua KPID Sumbar, Afrianto Korga, Anggota Bidang Kelembagaan KPI, Deri Rizal, Ardian Koordinator Perizinan dan Yumi Arianti anggota bidang struktur/perizinan.

Ketua KPID Sumbar, Afrianto Korga mengatakan, EDP merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyiaran yang mengajukan perizinan atau selaku pemohon.

“KPID akan memberikan masukan, kritik hingga evaluasi atas berkas yang disampaikan pemohon dalam bentuk program, katanya saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan, evaluasi itu harus disampaikan mengingat KPID merupakan wakil publik. Selama ini, wakil masyarakat Sumbar yang mengawal dunia penyiaran adalah KPID Sumbar. KPID sudah memiliki catatan-catatan atas performa masing-masing lembaga penyiaran. Jika ada yang kurang pas, KPID pasti segera meminta pemohon untuk segera memperbaikinya.

Selain itu, masukan diberikan agar KPID bisa lancar dalam melakukan tahapan perizinan selanjutnya melalui forum rapat bersama (FRB) yang diikuti bersama dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihak Balai Monitoring serta KPI Pusat dan KPID. Karenanya pihaknya meminta kepada lembaga penyiaran yang diberi masukan agar segera memperbaikinya.

“Semankin cepat semankin baik. Jika perbaikan segera diselesaikan maka akan segera diajukan untuk mengikuti FRB,” ujarnya.

Lanjut Afrianto menuturkan, pihaknya juga meminta agar lembaga penyiaran, terutama radio tidak hanya menonjolkan sisi hiburan semata. Tapi, lembaga penyiaran harus berfungsi untuk wahana pendidikan, informasi, kontrol sosial hingga perekat sosial. Hal itu sesuai dengan fungsi lembaga penyiaran yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Adapun proses EDP antara lain dimulai dari pembukaan, presentasi dari lembaga penyiaran, evaluasi dan tanggapan tanggapan dari para komisioner KPID Provinsi Sumbar.

Setelah itu, lembaga penyiaran diminta untuk memberi jawaban atas tanggapan dan evaluasi dari komisioner KPID Sumbar. Setelah selesai tanya jawab maka proses EDP dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Salah satu proses inti untuk mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kemudian memperoleh izin bersiaran bagi lembaga penyiaran adalah pelaksanaan EDP.

Dalam kesempatan itu, Ardian Koordinator Perizinan KPID Sumbar,  meminta agar lembaga penyiaran yg akan bersiaran, hendaknya memprioritaskan konten-konten kearifan lokal, ini penting agar masyarakat atau pendengar radio tersebut tidak lupa dengan budaya dan adat daerah Sumbar.

Disamping itu Radio juga diimbau ikut terlibat dan menjadi garda terdepan dalam penanganan Anti Hoax atau berita bohong.

Ardian menegaskan agar lembaga penyiaran lebih memperhatikan konten siaran yang memberikan manfaat dan bernilai informasi yang sehat untuk masyarakat.

“Jalankan lah program ini sesuai dengan dipaparkan, jangan hanya di paparkan lalu Programnya tidak ada. Saya hari ini tetap cinta radio dan masih mendengarkannya,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *