Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Eksekusi Lahan di Lunang, Seratusan Personil Polres Pessel di Kerahkan

320
×

Eksekusi Lahan di Lunang, Seratusan Personil Polres Pessel di Kerahkan

Sebarkan artikel ini
Dua unit Excavator milik PT SJW dikerahkan saat melakukan proses eksekusi dilahan milik Kelompok Tani yang sudah ditanami pohon Sawit seluas 28 hektare. Namun, sampai pukul 16.00 WIB eksekusi baru berhasil dilakukan sekitar 4 hektare

Relasipublik.com PAINAN – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Painan dengan objek perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sukses Jaya Wood, dengan kelompok tani Keluarga Saiyo dan Masyarakat Petani, di Kampung Lunang Induk, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berjalan kondusif. Rabu (25/10).

Sebelumnya, eksekusi itu sempat mendapat perlawanan dari sejumlah masyarakat Petani setempat, namun akhirnya situasi dapat diredam kembali setelah pihak Panitera Pengadilan Negeri Painan membacakan putusan yang disaksikan langsung oleh pihak tergugat dan juru sita.

“Benar, tadi sempat ada penolakan dari masyarakat setempat. Namun, setelah kita jelaskan sesuai aturan dan prosedur hukum, akhirnya mereka paham dan dapat menerima keadaan dengan baik. Bahkan, mereka ikut menyaksikan proses eksekusi sampai selesai,” terang WK Polres Kompol I Made Reje, dilokasi.

Dijelaskannya, saat proses eksekusi lahan berlangsung, pihaknya telah menurunkan lebih kurang 180 personil dari jajaran Polres Pessel untuk pengamanan.  Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi berlangsung.

“Pengamanan ini, awalnya dimulai dengan pembacaan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Helmi, saat itu juga didampingi oleh juru sita, kemudian dalam pelaksanaan proses eksekusi, juga dihadiri oleh Pihak tergugat, yaitu Kelompok Tani Takim Cs dan Munafri Cs,” terangnya lagi.

Lebih lanjut kata Made, eksekusi lahan yang dilakukan saat itu, terkait sengketa lahan antara PT Sukses Jaya Wood (SJW) dengan Kelompok Tani Keluarga Saiyo dan Masyarakat Petani, menyangkut lahan yang telah terbit Hak Guna Usaha (HGU) No : 08 tahun 2013, seluas 1.400 hektare. Masyarakat mengklaim, bahwa tanah yang diperuntukan (Hibah) kepada PT SJW oleh Ninik Mamak sebelumnya pada tahun 1996 tidak sesuai penempatan titik kordinat dan tapal batas.

“Menurut masyarakat kelompok tani, lahan HGU milik PT SJW seluas 1.400 hektare itu, tidak sesuai titik kordinatnya dengan penyerahan Hibah sebelumnya. Seakan posisi lahan telah digeser kearah barat seluas 750 hektare, sehingga terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat kelompok tani setempat,” sebutnya.

Menurutnya, terhadap lahan seluas 750 hektare yang tumpang tindih itu, telah digugat oleh PT SJW ke Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 15 mei 2015, terhadap Kelompok Tani Keluarga Saiyo dengan anggota sebanyak 21 orang, dengan luas lahan 120 hektare, seterusnya kepada lahan masyarakat milik perorangan berjumlah 8 orang seluas 28 hektare, juga dilakukan gugatan dengan total keseluruhan seluas 148 hektare. Pada tanggal 13 Agustus 2015, dikeluarkan putusan Pengadilan Negeri Painan berdasarkan Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Pin dan dimenangkan oleh PT SJW lahan seluas 148 hektare tersebut. Akhirnya Kelompok Tani Keluarga Saiyo dan Masyarakat melakukan banding, kemudian juga dimenangkan oleh PT SJW dengan Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang Nomor 152/Pdt/2015/PN.Pin pada tanggal 14 Desember 2015.

“Sebelumnya pada bulan Desember 2016 sudah pernah dilakukan eksekusi. Namun, sempat gagal, dikarenakan saat itu situasi dan kondisi tidak memungkinkan dan tidak diketahui letak titik kordinat lokasi. Akhirnya eksekusi kita lajutkan pada hari ini, Rabu hingga esok Kamis,” terangnya lagi.

Informasi dilapangan, untuk proses eksekusi dilapangan, sebanyak 2 unit Excavator milik PT Sukses Jaya Wood (SJW) dikerahkan pada objek perkara. Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB pada lokasi peladangan milik Kelompok Takim Cs, dengan luas lahan sekitar 28 hektare yang sudah ditanami Kelapa Sawit berumur 4 sampai 5 tahun. Sementara, untuk proses pengamanan sekitar 180 personil dari jajaran Polres Pessel dikerahkan kelapangan, dibawah Pimpinan Waka Polres Kompol I Made Reje, dan Kabag Ops Polres Pessel Kompol Mirza Herwanto, hingga pukul 16.00 WIB proses eksekusi berjalan aman dan terkendali, hingga proses eksekusi akan dilanjutkan besok, Kamis (26/10). (Ok/Rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *